E-Media DPR RI

Dalami Tata Kelola Lapas dan Rutan di Sumut, Komisi XII Soroti Masalah Klasik Overkapasitas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/01/2026). Foto: Eno/Karisma.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/01/2026). Foto: Eno/Karisma.


PARLEMENTARIA, Medan 
– Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII melakukan pendalaman investigasi dan identifikasi persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/01/2026).

Ketua Panja Pemasyarakatan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan kunjungan ini bertujuan menggali secara langsung berbagai persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan.

“Hari ini khusus di Sumatra, kami ingin menggali lebih dalam investigasi dan identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam tata kelola pembinaan lapas dan rutan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia mengungkapkan, dari pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah dan jajaran hukum di Sumatera Utara, ditemukan sejumlah persoalan yang bersifat nasional.

“Data dan informasi yang kami dapatkan ini bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga menjadi persoalan secara keseluruhan di Indonesia,” katanya.

Sugiat menegaskan, kunjungan ini masih tahap awal. DPR RI akan melanjutkan rangkaian kunjungan ke sejumlah lapas besar lainnya untuk menyusun rekomendasi perbaikan yang komprehensif.

Overkapasitas Lapas

Salah satu yang disoroti Komisi XII dalam kunker ini adalah persoalan overkapasitas lapas dan rutan telah menjadi masalah serius, sehingga membutuhkan solusi kebijakan jangka panjang. Menurut Sugiat, hampir seluruh lapas di Indonesia menghadapi persoalan serupa.

“Bagaimana problem overcapacity ini bukan hanya di Sumatera, tapi hampir terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut, KUHAP dan KUHP yang baru sebenarnya telah membuka ruang solusi kebijakan. “Di KUHAP dan KUHP yang baru itu kan ada solusi kebijakan, bagaimana ada sistem pekerja sosial. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi overcapacity,” jelas Sugiat.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan hukum saja tidak cukup tanpa pembenahan sistem pembinaan dan pengawasan di lapangan. •eno/rdn