E-Media DPR RI

RUU BUMD, Mardani: Jangan Sampai Aturan Justru Mengikat Dunia Usaha

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Banten, Rabu (28/1/2026). Foto : Skr/Andri
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Banten, Rabu (28/1/2026). Foto : Skr/Andri


PARLEMENTARIA, Banten 
– Komisi II DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) sebagai upaya memperbaiki tata kelola ribuan BUMD di Indonesia. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Banten.

Mardani mengungkapkan bahwa urgensi penyusunan RUU BUMD sangat tinggi, mengingat kondisi mayoritas BUMD saat ini masih belum sehat secara kelembagaan maupun keuangan. “Dari enam ribuan BUMD yang ada, sekitar tujuh puluh persen itu sakit. Ini kondisi yang sangat berbahaya,” ujar Mardani, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, RUU BUMD disiapkan untuk memastikan BUMD dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak justru menjadi beban baru bagi BUMD.

“Jangan sampai niat kita membuat undang-undang BUMD ini justru mengikat, mengerangkeng, dan membuat tidak lentur BUMD kita,” tegasnya.

Mardani menekankan bahwa BUMD tetap merupakan entitas bisnis yang harus mampu tumbuh dan menangkap peluang pasar, meskipun memiliki kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Sebagai entitas bisnis, walaupun dia punya PSO, BUMD harus lentur dan bisa menangkap peluang. Itu tidak mungkin kalau aturannya terlalu rigid,” katanya.

Komisi II, lanjut Mardani, saat ini tengah mencari titik temu dalam penyusunan RUU BUMD agar BUMD tetap bisa berkembang secara sehat sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal. •skr/aha