E-Media DPR RI

Legalitas Tambang Rakyat Kunci Pengawasan Lingkungan

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang berlangsung di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Jaka/Mahendra.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang berlangsung di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Jaka/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 —  Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa pengembangan pertambangan rakyat harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan. DPR menilai, legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan justru menjadi kunci agar negara dapat melakukan pengawasan secara efektif terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.

Bambang menekankan bahwa terdapat tiga pilar utama yang harus dijaga dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pertama, masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Kedua, aturan dan regulasi ditegakkan. Ketiga, lingkungan tetap terjaga dan tidak dikorbankan demi aktivitas ekonomi semata.

“Ketiga pilar ini tidak boleh dipisahkan. Kalau salah satunya diabaikan, maka tujuan pertambangan rakyat tidak akan tercapai,” ujar Bambang dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang berlangsung di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen kontrol negara terhadap aktivitas pertambangan. Dalam proses perizinan, terdapat kewajiban pemenuhan aspek lingkungan, seperti dokumen AMDAL atau UKL-UPL, yang harus dipatuhi oleh pelaku tambang rakyat.

Ia secara khusus menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pertambangan, terutama pada pertambangan emas yang kerap menggunakan merkuri dan sianida. Bambang menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran bahan-bahan tersebut harus dikendalikan secara ketat agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Terkait merkuri dan sianida, ini harus benar-benar dikontrol. Baik penggunaannya maupun peredarannya,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Kepulauan Bangka Belitung.

Komisi XII DPR RI juga mendukung usulan agar pengelolaan dan distribusi bahan berbahaya tersebut dikoordinasikan oleh BUMD, sehingga negara memiliki kendali penuh dan dapat meminimalkan penyalahgunaan di lapangan.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI memastikan akan terus mengawal kebijakan pertambangan rakyat agar tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. •fa/gal