Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang digelar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Karisma/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar wilayah pertambangan. Keberpihakan tersebut dinilai penting agar semangat membuka ruang partisipasi rakyat dalam sektor tambang tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Bambang menjelaskan, pemerintah melalui regulasi telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi terpinggirkan oleh dominasi pemodal besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.
“Dalam WPR ini, IPR diberikan baik kepada perseorangan maupun koperasi. Untuk perseorangan maksimal lima hektare, sementara koperasi bisa sampai sepuluh hektare,” ujarnya usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang digelar di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, pelibatan koperasi menjadi instrumen strategis dalam mendorong pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib dan berkeadilan. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi kolektif, tetapi juga menjadi sarana penguatan tata kelola agar aktivitas pertambangan rakyat tidak dikuasai oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menanggapi berbagai masukan terkait sulitnya pengurusan IPR di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pada prinsipnya perizinan pertambangan rakyat bersifat open access dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM pada 2024.
“Kalau seluruh persyaratan dipenuhi dan NSPK dijalankan konsisten, seharusnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk kesulitan mendapatkan izin,” tegasnya.
Komisi XII DPR RI berharap Kementerian ESDM dan pemerintah daerah dapat lebih aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat agar skema pertambangan rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi beban baru akibat birokrasi yang berbelit. •fa/gal