E-Media DPR RI

Komisi III Prihatin Pemotongan Anggaran Penegakan Hukum Tidak Bisa Dipukul Rata

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama saat Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Komisi III DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026). Foto: Runi/Mahendra.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama saat Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Komisi III DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026). Foto: Runi/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Palembang
 – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan bahwa alokasi anggaran penegakan hukum tidak seharusnya ditetapkan secara seragam dari pemerintah pusat, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing daerah. Menurutnya, kebijakan pemotongan anggaran secara rata berpotensi menghambat capaian kinerja aparat penegak hukum (APH) di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Komisi III DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026).

“Anggaran idealnya berdasarkan usulan dari daerah, mulai dari Polres, Polda, hingga Kejaksaan. Kalau dipotong rata, sasaran kinerja tidak akan tercapai,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh informasi dan masukan terkait pelaksanaan reformasi Polri dan Kejaksaan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hingga penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Benny menilai, keterbatasan anggaran dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan keamanan dan penegakan hukum, salah satunya melalui pembatasan kegiatan patroli.

“Kalau patroli dibatasi karena anggaran, ini tentu berbahaya. Padahal Sumatera Selatan termasuk daerah dengan tingkat kriminalitas yang cukup tinggi. Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk mencapai kinerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi, aparat penegak hukum mutlak membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. “Untuk bisa bekerja maksimal, tentu harus didukung dengan anggaran. Tanpa itu, kinerja sulit diharapkan optimal,” tambahnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menilai keterbatasan anggaran yang dialami dua APH tersebut berpotensi berdampak langsung pada kinerja aparat penegak hukum (APH) di lapangan.

“Kami prihatin dengan keterbatasan anggaran yang berdampak pada kinerja di lapangan. Komisi III berkomitmen untuk mendorong dan memperjuangkan pemenuhan anggaran agar kinerja APH bisa maksimal,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain persoalan anggaran, Martin juga menekankan pentingnya pengawasan internal di setiap institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna mencegah kesalahan dalam penerapan hukum yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pengawasan internal harus dimaksimalkan, baik di kepolisian maupun kejaksaan, supaya aparat tidak salah melangkah dan tidak menghilangkan rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya. 

Martin optimistis, dengan terjaganya hubungan yang harmonis dan solid antara kepolisian dan kejaksaan di Sumatera Selatan, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat berjalan dengan baik dan selaras dengan semangat keadilan bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Kejati Sumsel tetap berkomitmen melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Namun, pengurangan anggaran justru terjadi pada sejumlah program strategis.

“Pada tahun 2026 terdapat pengurangan anggaran, baik pada Program Dukungan Manajemen maupun Program Penegakan dan Pelayanan Hukum,” jelas Ketut.

Ia merinci, dampak pengurangan anggaran tersebut sangat signifikan, mulai dari biaya operasional sidang seperti konsumsi saksi dan terdakwa, BBM, hingga uang sidang jaksa yang tidak seluruhnya ter-cover. Selain itu, honor ahli juga mengalami penurunan dari Rp1.800.000 menjadi Rp1.600.000.

“Alat tulis untuk penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dan penuntutan sangat minim. Akibatnya, target penanganan perkara tahun 2026 tidak seluruhnya bisa dibiayai dengan anggaran yang ada,” ungkapnya.

Ketut juga menyampaikan bahwa belanja gaji, tunjangan kinerja, dan kesejahteraan pegawai diperkirakan hanya mencukupi hingga semester tiga. Bahkan, operasional perkantoran seperti listrik, internet, air, dan kebersihan juga diperkirakan hanya bertahan sampai periode yang sama.

“Pengurangan anggaran pidana umum berdampak pada tidak terbayarnya kebutuhan rutin, seperti pengamanan sidang dari kepolisian, BBM antar-jemput tahanan dan tahap II, serta pengadaan ATK,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketut berharap dukungan nyata dari Komisi III DPR RI. “Kami mohon apa yang menjadi keluhan kami tidak hanya didengar, tetapi juga diperjuangkan. Agar kami tidak hanya tersenyum hari ini, tetapi juga dapat bekerja dengan baik ke depan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, menyampaikan bahwa dukungan anggaran memiliki peran strategis sebagai penyemangat dan motivasi bagi jajaran Polri, khususnya di Polda Sumsel.

“Dukungan anggaran menjadi motivasi dan penyemangat, tidak hanya bagi penegak hukum, tetapi juga bagi jajaran pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kamtibmas merupakan tugas utama kepolisian daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Di tingkat Polda, tugas dengan sentuhan langsung kepada masyarakat yang paling tinggi adalah kamtibmas. Karena itu, dukungan anggaran sangat menentukan kualitas rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. •rni/rdn