Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026). Foto: Runi/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar-Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu guna memaksimalkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, koordinasi yang solid dan saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum berjalan optimal, terlebih dalam mengimplementasikan regulasi KUHAP-KUHP yang baru.
“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ungkapnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026).
Diketahui, Kunker ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan untuk memperoleh informasi, data, dan masukan mengenai sejauh mana reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI telah dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penanganan dan penyelesaian perkara-perkara yang menarik perhatian publik.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.
Ia pun menyoroti masih adanya kesalahan dalam penerapan hukum yang terjadi di beberapa daerah, seperti kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman. Hal ini, kata dia, menjadi refleksi bahwa pemahaman terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat di kalangan aparat penegak hukum.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.
Martin menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara, menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.
“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” ujarnya. •rni/rdn