Anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi XII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto : Jaka/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon, mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyederhanakan mekanisme perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat secara legal dan berkelanjutan. Dorongan tersebut disampaikan menyusul masih rumitnya proses perizinan yang dihadapi penambang rakyat di berbagai daerah.
Sharon menegaskan bahwa keberadaan WPR sejatinya merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Namun, dalam praktiknya, kompleksitas regulasi dan prosedur perizinan justru membuat tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai.
“Pada prinsipnya masyarakat ingin bekerja secara benar dan legal. Tetapi ketika proses perizinannya terlalu rumit, tujuan WPR sebagai solusi tambang rakyat menjadi tidak efektif,” ujar Sharon kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi XII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan bahwa DPR melalui Komisi XII menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan pertambangan tidak hanya berhenti pada penetapan wilayah, tetapi juga memastikan akses perizinan yang adil dan realistis bagi masyarakat. Menurutnya, legalitas menjadi kunci penting agar aktivitas tambang rakyat terlindungi secara hukum dan tidak berhadapan dengan persoalan pidana di kemudian hari.
Sharon juga menekankan bahwa dorongan penyederhanaan perizinan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, regulasi yang jelas dan mudah diakses justru akan memperkuat kepatuhan serta mengurangi praktik pertambangan ilegal.
“Kalau jalurnya legal, masyarakat akan mengikuti aturan. Negara hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk membimbing dan melindungi,” tegas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Komisi XII DPR RI, lanjut Sharon, akan terus mengawal pembahasan penyesuaian wilayah pertambangan serta sistem perizinannya agar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keberpihakan kepada rakyat. Ia juga meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi WPR di daerah, termasuk efektivitas sistem perizinan berbasis digital.
“Penetapan WPR harus dibarengi dengan kebijakan yang aplikatif. Jangan sampai regulasi bagus di atas kertas, tetapi sulit dijalankan di lapangan,” pungkasnya. •fa/gal