Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil dalam sidang Pengujian Materiil UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Septamares/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan konsisten dari original intent perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang membatasi sengketa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya pada konflik antar lembaga negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang Pengujian Materiil UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025.
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil selaku perwakilan DPR RI, menyampaikan bahwa berdasarkan risalah pembentukan UU MK Pasal 61 ayat (1) tidak pernah mengalami perubahan sejak diundangkan pada 2003, sehingga mencerminkan kehendak awal pembentuk undang-undang mengenai batasan subjek sengketa kewenangan lembaga negara.
“Pasal 61 ayat (1) UU MK sejak awal dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara, dan pihak yang dapat mengajukan permohonan hanya dikhususkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Nasir saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara lahir dari perubahan struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Perubahan tersebut menghapus konsep lembaga tertinggi negara dan menggantikannya dengan prinsip supremasi konstitusi, sehingga diperlukan lembaga yang netral untuk menyelesaikan potensi konflik antar organ negara.
“Sengketa kewenangan lembaga negara dirancang sebagai kewenangan judicial yang bersifat inter-organ dispute, yaitu mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antar lembaga negara, dan tidak dimaksudkan sebagai forum penyelesaian sengketa antara warga negara dan lembaga negara,” tegas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menilai bahwa penafsiran yang memperluas subjek pemohon sengketa kewenangan hingga mencakup warga negara, badan hukum privat, atau entitas di luar lembaga negara bertentangan dengan original intent perumus UUD 1945 dan berpotensi mengubah bangunan sistem ketatanegaraan yang telah dirancang secara limitatif.
“Pembatasan pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK merupakan bentuk penegasan terhadap maksud asli pembentuk konstitusi, bukan pembatasan hak konstitusional warga negara,” kata Nasir.
Politisi Fraksi PKS itu juga menegaskan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara tetap terjamin melalui berbagai mekanisme hukum lain dalam sistem hukum nasional, baik melalui peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum, sehingga tidak diperlukan perubahan norma UU MK yang dapat berdampak pada perubahan struktur ketatanegaraan.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, kuasa hukum DPR RI memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. •sqa/gal