Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Runi/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyoroti lemahnya kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan fungsi perlindungan bagi masyarakat. Ia menilai masih banyak persoalan mendasar yang membuat kehadiran negara melalui LPSK belum dirasakan secara optimal oleh saksi dan korban tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian terkait kinerja LPSK.
“Pertama, LPSK belum menjalankan fungsinya dengan baik. Yang kedua, tidak respon terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Yang ketiga bahwa rakyat ini tidak tahu sama LPSK ini. Yang keempat, dengan anggaran yang kecil, tapi cara menyusun pada postur anggarannya sangat mengecewakan,” ujar Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026)
Menurut Mafirion, yang paling utama dari keberadaan LPSK adalah perlindungan nyata bagi korban, bukan sekedar aktivitas administratif atau kajian. “Yang penting Bapak bisa melindungi enggak ini korban-korban yang ada?” tanyanya.
Lebih lanjut, Mafirion menyinggung sejumlah kasus yang menyita perhatian publik namun dinilai belum menunjukkan kehadiran akif LPSK di lapangan, salah satunya kasus Nenek Saudah di Pasaman.
“Contohnya Nenek Saudah, itu kan gempar banget. Sampai hari ini semuanya turun. Komisi III turun, XIII turun, semua turun. Saya cari beritanya. Misalnya LPSK kemudian memberi perlindungan kepada nenek Saudah. Datang ke situ, lalu press release LPSK memberi perlindungan. Tidak ada,” tuturnya.
Ia menilai, dalam kasus besar yang menjadi perhatian nasional, seharusnya kehadiran LPSK dapat terlihat jelas, baik melalui tindakan langsung maupun komunikasi kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan yang ada saat ini masih terbatas pada proses hukum, dan belum menyentuh pemulihan korban secara menyeluruh.
“Perlindungan itu hanya berhenti di proses, bukan di pemulihan,” tegasnya.
Meski demikian, Mafirion menegaskan tetap mendukung penguatan LPSK, termasuk dari sisi anggaran. Namun dukungan tersebut harus diiringi dengan pembenahan kinerja dan pembuktian nyata bahwa LPSK benar – benar dibutuhkan masyarakat
“Saya berharap kalau mau LPSK ini punya anggaran yang memang baik, susunlah dengan baik berdasarkan keperluannya. Yang kedua, kalau mau anggarannya besar, tunjukkan kepada masyarakat dan kepada pemerintah negara ini bahwa Bapak memang penting,” pungkasnya. •als/gal