E-Media DPR RI

Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026). Foto: we/Mahendra.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026). Foto: we/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Surabaya 
— Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Reformasi tersebut tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada perubahan kultur dan pola pikir aparat penegak hukum (APH). 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Adang menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan di tengah tingginya atensi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. 

Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menekankan, perubahan regulasi dan kebijakan internal belum dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan reformasi. Reformasi yang sesungguhnya, lanjut Adang, harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dalam praktik penegakan hukum di lapangan, baik dalam penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Adang menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menerapkan semangat keadilan restoratif dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Dalam kunjungan tersebut, Adang juga menjelaskan Pihaknya juga ingin memperoleh gambaran komprehensif terkait pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, Komisi III turut mendengarkan penjelasan mengenai penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.

Mantan Wakapolri ini berharap, melalui dialog langsung dan evaluasi di lapangan, reformasi penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. •we/rdn