E-Media DPR RI

Taufan Pawe: Hanya 30 Persen BUMD di 37 Provinsi yang Sehat dan Berkontribusi Fiskal Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/01/2026). Foto : Tari/Andri.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/01/2026). Foto : Tari/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Komisi II DPR RI memiliki perhatian serius terhadap pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/01/2026).

Taufan mengungkapkan, dari sekitar lebih dari seribu BUMD yang tersebar di 37 provinsi, hanya sekitar 30 persen yang tergolong sehat dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap fiskal daerah. “Ini menjadi alarm bagi kita semua, karena BUMD seharusnya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah,” ujar Taufan Pawe dalam kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan itu pula, Komisi II DPR RI secara khusus menyoroti kinerja Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Berdasarkan pemaparan manajemen, tingkat Non Performing Loan (NPL) BJB tercatat sebesar 2,9 persen. Menurut Taufan, angka tersebut menunjukkan bahwa tata kelola manajemen perkreditan BJB secara umum berjalan cukup baik.

“Kalau NPL di bawah 3 persen, itu sebenarnya sudah cukup menjanjikan dan menggambarkan pengelolaan kredit yang relatif sehat,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan maraknya persoalan hukum yang terjadi di Jawa Barat, khususnya yang melibatkan sektor perbankan daerah. Ia pun menyoroti banyaknya kasus hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah gambaran kinerja perbankan yang terlihat cukup baik di atas kertas.

“Di satu sisi kita melihat pengelolaan kredit dan manajemen perbankan cukup baik, tapi di sisi lain justru muncul banyak persoalan hukum. Ini yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya. 

Taufan menilai fungsi pengawasan internal dan audit internal bank harus diperkuat untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Lebih lanjut, Taufan menyatakan Komisi II DPR RI memandang perlu adanya langkah restrukturisasi BUMD secara masif. Ia menegaskan bahwa pengawasan BUMD merupakan tanggung jawab bersama antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Menurutnya, pengelolaan BUMD juga tidak bisa dilepaskan dari peran dan tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah. Kepala daerah, kata Taufan, harus memahami manajemen dan tata kelola BUMD secara komprehensif serta memiliki visi yang jelas.

Ia mencontohkan saat meminta paparan kontribusi nyata Bank BJB terhadap daerah, jajaran direksi dinilai belum mampu menyampaikannya secara konkret. “Kalau kontribusi BJB sebagai wajah terdepan BUMD saja tidak bisa dipaparkan dengan jelas, berarti memang ada sesuatu yang harus dibenahi,” ujarnya.

Taufan menegaskan, pembenahan dan perbaikan tata kelola BUMD harus segera dilakukan agar keberadaan BUMD benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. •mri/rdn