E-Media DPR RI

Penataan Kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik Bermasalah Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pasien

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2026). Foto : Whafir/Andri.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2026). Foto : Whafir/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta —
 Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai terdapat persoalan mendasar dalam penataan kompetensi dan regulasi tenaga laboratorium medik yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Pasalnya, Edy menilai masih adanya praktik di lapangan di mana pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) justru diisi oleh tenaga kesehatan lain.

“Saya melihat masalah patologi ini masih mendasar sekali. Ada kompetensi di lapangan yang seharusnya diisi oleh teman-teman ATLM, tapi diisi oleh tenaga kesehatan lain. Ini berbahaya untuk keselamatan pasien,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2026).

Ia menjelaskan, saat pembahasan undang-undang terkait sumber daya manusia kesehatan, pengaturan kewenangan klinik, clinical appointment, dan clinical privilege harus disesuaikan dengan kompetensi serta latar belakang pendidikan masing-masing tenaga kesehatan.

“Semakin layanan itu diberikan oleh seorang ahli, maka keselamatan pasien akan terjaga dengan baik, untuk menghindari segala risiko kesalahan, baik di tatanan diagnosis maupun implementasi klinik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dalam rapat yang membahas penguatan kebijakan formasi CPNS serta regulasi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Edy juga mengapresiasi kehadiran PATELKI sebagai bagian dari advokasi profesi terhadap anggotanya.

“Saya mengapresiasi kunjungan Komisi IX bagian dari advokasi PATELKI pada anggotanya,” ujar Edy.

Lebih lanjut, Edy mempertanyakan konsistensi penerapan standar kompetensi ATLM yang menurutnya seharusnya sudah tersedia dan diatur melalui regulasi pemerintah maupun organisasi profesi. Ia juga menyinggung pentingnya pengaturan jenjang karier tenaga laboratorium yang harus ditetapkan pemerintah, termasuk keterkaitannya dengan penelitian kesehatan dan pemberian tunjangan.

“Jenjang karier ini harus jelas dan diatur oleh pemerintah, termasuk mencakup tunjangan. Ini mestinya mainnya di regulasi,” kata Edy.

Terkait formasi CPNS, Edy menilai ironis jika kebutuhan tenaga laboratorium medik di puskesmas justru diisi oleh non-ATLM. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam analisis kebutuhan dan beban kerja.

“Kalau kebutuhan di puskesmas adalah TLM tapi diisi non-TLM, berarti ada kesalahan mekanisme analisis kebutuhan beban kerja. Bisa jadi BKD di daerah belum memahami posisi profesi TLM ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tunjangan risiko, khususnya bagi tenaga laboratorium yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi, termasuk paparan radiasi dan penyakit menular.

“Kalau risikonya sama, seharusnya perlakuannya juga sama. Ini banyak diprotes, termasuk oleh tenaga di ICU yang berisiko terpapar HIV/AIDS,” ungkapnya.

Maka dari itu, Edy mendorong agar hasil RDPU tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya unit yang menangani tenaga kesehatan, guna menindaklanjuti persoalan regulasi secara lebih teknis.

“Hasil rapat hari ini perlu disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya di jajaran tenaga kesehatan, agar seluruh persoalan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PATELKI menyampaikan bahwa standar kompetensi sebenarnya telah ada, namun implementasinya di lapangan belum sinkron, terutama dengan regulasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan (PLK).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan tafsir di daerah terkait siapa saja yang dapat mengisi jabatan PLK. Hal itu, membuka ruang bagi tenaga non-ATLM masuk ke wilayah kerja laboratorium. Menurutnya, persoalan tersebut mulai terjadi secara masif sejak 2004 dan tidak hanya di puskesmas, tetapi juga merambah rumah sakit. •hal/rdn