Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDPU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Mu/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai terdapat indikasi kekeliruan dalam penerapan ketentuan pidana pada penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan yang disampaikan dalam forum RDPU, peristiwa hukum yang dialami Hogi Minaya menunjukkan karakteristik pembelaan diri terhadap ancaman kejahatan, sehingga tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Dalam perkara ini, kami melihat tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh kemudian diposisikan sebagai pelaku pidana,” ujar Safaruddin.
Ia menekankan bahwa ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur mengenai alasan pembenar, yakni perbuatan pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks tersebut, perbuatan yang dilakukan karena pembelaan diri tidak dapat dipidana.
Safaruddin juga menyoroti penerapan pasal oleh penyidik kepolisian yang dinilai kurang cermat, serta lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai, proses hukum yang berujung pada penetapan status hukum terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau penerapan pasalnya keliru dan koordinasi antarpenegak hukum tidak berjalan dengan baik, ini berbahaya. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi karena kesalahan penerapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin mengingatkan bahwa penanganan perkara hukum tidak hanya berdampak pada pihak yang berperkara, tetapi juga mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Respons masyarakat yang berkembang luas di ruang publik dan media sosial, menurutnya, menjadi sinyal penting yang perlu diperhatikan.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bisa menurun,” ujar Politisi asal dapil Kalimantan Timur.
Dalam forum RDPU tersebut, Safaruddin juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus Hogi Minaya. Ia menyebutkan bahwa penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia dapat menjadi opsi untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari preseden kriminalisasi korban ke depan. •fa/we