Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat RDPU dengan pimpinan perusahaan rekaman di Indonesia membahas harmonisasian Konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Riga/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan perusahaan rekaman besar di Indonesia dalam rangka Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pengharmonisasian RUU Perubahan UU Hak Cipta telah berada pada tahap akhir dan akan segera diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Meski demikian, jelasnya, masih diperlukan partisipasi publik yang bermakna untuk menyempurnakan sejumlah substansi penting.
“Karena pada akhir-akhir ini kita mengharmonisasi pada penyusunan pembulatan konsepsi, yaitu pasal-pasal yang sebenarnya sudah pada ujung. Sehingga nanti akan diajukan sebagai inisiatif DPR, kita masih ada kekurangan,” ujar Bob Hasan.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan undang-undang adalah menciptakan kepastian hukum. Banyaknya perselisihan yang terjadi selama ini, khususnya terkait pengelolaan hak cipta dan royalti, menunjukkan masih adanya kekosongan hukum yang perlu diperbaiki melalui revisi regulasi. “Kalau masih ada perselisihan, berarti memang belum ada aturan hukumnya,” tegasnya.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Baleg DPR RI telah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu dan musisi, lembaga manajemen kolektif, akademisi, platform digital, penerbit, hingga seniman, sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi yang komprehensif.
RDPU kali ini secara khusus memfokuskan kejelasan hak ekonomi, hubungan antara label rekaman dengan pencipta serta pelaku pertunjukan, hingga mekanisme perjanjian royalti dengan platform digital guna memberikan masukan langsung terkait tata kelola industri rekaman nasional.
Baleg DPR RI berharap, melalui pendalaman materi fonogram ini, RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem musik nasional.
“LMK sebagai lembaga yang melakukan proses collecting maupun distributing harus tetap bisa membangun ekosistem, menjaga hak ekonomi, menjaga hak karya maupun hak cipta, sehingga semuanya dapat tercapai,” pungkas Bob Hasan. •rsa/um