E-Media DPR RI

Komisi XI Dalami Aturan Inpres 2026 Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka rapat Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan agenda Pendalaman aturan Inpres Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Mario/Andri.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka rapat Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan agenda Pendalaman aturan Inpres Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Mario/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan pihaknya dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas terkait Instruksi Presiden (Inpres) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 difokuskan pada penguatan peran perencanaan dan pengendalian pembangunan agar selaras dengan arahan Presiden serta kapasitas fiskal negara.

“Forum rapat kerja hari ini dengan Agenda Mengenai Pendalaman Aturan Inpres di APBN Tahun 2026,” ujar Misbakhun saat membuka rapat Komisi XI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan agenda Pendalaman aturan Inpres Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun menegaskan bahwa Bappenas memiliki posisi strategis dalam memastikan implementasi Instruksi Presiden berjalan efektif. Ia menjelaskan bahwa Bappenas bertugas menerjemahkan arahan Presiden ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi.

“Bappenas bertugas menerjemahkan arahan Bapak Presiden ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, memastikan sinkronisasi program lintas kementerian, lembaga pemerintah, daerah, dan serta menjaga konsistensi antara target instruksi Presiden dengan prioritas nasional dan kapasitas fiskal yang kita miliki,” lanjut Misbakhun.

Selain fungsi perencanaan, Misbakhun juga menyoroti peran pengendalian yang dijalankan Bappenas sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden. Menurutnya, proses monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan secara sistematis.

“Sebagai tindak lanjut, Bappenas melaksanakan fungsi pengendalian melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian pelaksanaan instruksi Presiden,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Bappenas kemudian menyusun rekomendasi kebijakan untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah. “Berdasarkan monitoring itu, Bappenas merumuskan rekomendasi kebijakan sebagai bahan pengambilan keputusan, termasuk penajaman sasaran program, penguatan koordinasi lintas sektor, dan integrasi pembiayaan pembangunan,” jelasnya.

Misbakhun menegaskan bahwa pendalaman aturan Inpres dalam APBN 2026 menjadi penting agar seluruh kebijakan pembangunan dapat berjalan optimal. “Dengan demikian, pelaksanaan instruksi Presiden dapat berjalan dengan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. •rr/aha