Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (28/1/2026). Foto : Skr/Andri.
PARLEMENTARIA, Banten – Komisi II DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja Bank Banten dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Banten. Evaluasi tersebut difokuskan pada efektivitas pengelolaan bank daerah dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan ekonomi lokal, serta dampak sosial pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
“Tujuan utama kunjungan kerja ini adalah melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola, efektivitas penyertaan modal, serta kontribusi Bank Banten terhadap PAD dan pembangunan ekonomi lokal,” kata Aria Bima di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, penguatan tata kelola BUMD merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan yang tengah didorong secara nasional, termasuk di sektor perbankan daerah. Menurutnya, Bank Banten harus dikelola dengan standar profesionalisme yang tinggi dan selaras dengan arah reformasi BUMD di tingkat nasional.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPR RI juga menyoroti aspek kesehatan keuangan Bank Banten, khususnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang dinilai masih perlu ditekan agar sesuai dengan standar industri perbankan nasional.
“Meskipun NPL Bank Banten telah menurun ke level 5,5 persen, angka ini masih harus terus ditekan agar mendekati standar industri sekitar 3,5 persen,” ujarnya.
Selain itu, Aria Bima menilai ketergantungan Bank Banten terhadap pendapatan bunga masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, ia mendorong diversifikasi produk dan layanan keuangan agar kinerja bank daerah tidak semata bertumpu pada bunga kredit.
“Pendapatan utama bank daerah masih sangat bergantung pada bunga. Ke depan perlu diversifikasi melalui produk asuransi, investasi, dan jasa keuangan lainnya,” tegasnya.
Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya pengukuran dampak sosial dari pembiayaan yang disalurkan Bank Banten, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat daerah. Menurut Aria Bima, penyaluran kredit harus memiliki indikator yang jelas dalam mendorong pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
“Perlu ada ukuran yang jelas, apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Aria Bima mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada 25 Agustus 2025, lebih dari 70 persen BUMD di Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam aspek kesehatan keuangan dan tata kelola.
“Lebih dari 70 persen BUMD di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, sehingga pembenahan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Direktorat Jenderal BUMD serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD. Komisi II berharap Provinsi Banten dapat menjadi contoh penataan BUMD yang sehat, profesional, dan transparan di tingkat nasional. •skr/aha