Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Mu/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif terkait akar masalah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Kajian tersebut dinilai penting sebagai bagian dari evaluasi kinerja KPK Tahun Anggaran 2025 sekaligus sebagai dasar penyusunan rencana kerja KPK pada Tahun Anggaran 2026.
Rikwanto menyampaikan bahwa selama ini KPK telah menjalankan berbagai program, baik penindakan maupun pencegahan. Namun demikian, praktik korupsi dinilai masih terus terjadi dan bahkan berulang, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam dan menyentuh esensi persoalan.
“Kita melihat upaya-upaya KPK sudah banyak dilakukan. Penindakan yang dilakukan juga patut kita apresiasi karena memberikan efek jera atau deterrent effect,” ujar Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Rikwanto menilai bahwa penindakan semata tidak akan cukup jika tidak diiringi dengan pemahaman yang utuh mengenai penyebab utama korupsi. Menurutnya, tanpa kajian yang kuat mengenai akar masalah, pemberantasan korupsi berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas.
“Kalau penindakan terus dilakukan tanpa melihat akar persoalannya, ini tidak akan pernah selesai. Kita perlu melihat hakikatnya, esensinya, apa sebenarnya yang membuat korupsi itu terus terjadi,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Rikwanto menjelaskan bahwa selama ini korupsi kerap dijelaskan melalui dua faktor utama, yakni kebutuhan (need) dan keserakahan (greed). Namun, ia menilai faktor tersebut perlu diperluas dengan melihat aspek lain, seperti budaya birokrasi, iklim politik, serta sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi.
“Apakah ini sudah menjadi budaya, apakah kita sudah larut dalam iklim yang sama, atau karena biaya politik yang tinggi, ini semua perlu dikaji secara mendalam,” katanya.
Ia berharap KPK dapat menyusun dan menyampaikan kajian tersebut secara terbuka, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara DPR, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi ke depan dapat dirancang secara lebih sistematis dan berkelanjutan, tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum. •fa/aha