Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun saat memimpin Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026). Foto: Dep/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Semarang – Tim Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, yang dipimpin Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun melakukan sosialisasi terkait tugas, fungsi, dan wewenang MKD, serta ketentuan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pimpinan dan Anggota DPR RI.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran kepolisian dapat memahami secara utuh peran, tugas, dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan, khususnya yang berkaitan dengan aspek etika serta kedudukan Pimpinan dan Anggota DPR RI,” ucap Adang di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026).
Pada pertemuan itu, Ia menjelaskan secara rinci kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI.
Selain itu, turut disosialisasikan pula ketentuan mengenai penggunaan dan pengawasan TNKB Pimpinan dan Anggota DPR RI agar dapat dipahami secara jelas oleh jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami berharap koordinasi dan sinergi antara Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI semakin solid, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi dapat berjalan selaras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Hadir sebagai tuan rumah dalam pertemuan tersebut, Kapolrestabes Semarang yang juga didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Semarang, serta Kapolsek jajaran Polresta Semarang. •dep/aha