Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dalam Raker dengan Menteri Sosial RI membahas Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2026 di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto : Arief/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI untuk membahas Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri.
Saat memimpin rapat, Abidin Fikri menyampaikan bahwa Komisi VIII dapat menerima laporan realisasi anggaran Kementerian Sosial tahun 2025 yang mencapai Rp109,77 triliun atau sebesar 97,33 persen dari pagu anggaran Rp112,78 triliun. Meski demikian, Komisi VIII tetap mendorong peningkatan kinerja dan kualitas belanja sosial pada tahun 2026.
“Komisi VIII menerima realisasi anggaran Kemensos tahun 2025 sebesar 97,33 persen. Namun kami mendesak agar pada tahun 2026, pelaksanaan anggaran semakin efektif dan benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat paling rentan,” ujar Abidin Fikri.
Terkait anggaran tahun 2026, Abidin menjelaskan bahwa Komisi VIII memahami pagu anggaran Kemensos yang dapat digunakan sebesar Rp83,77 triliun dari total alokasi Rp84,44 triliun, setelah adanya realokasi sebesar Rp665,06 miliar untuk memenuhi Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian anggaran ini harus diikuti dengan penajaman program bantuan sosial, agar kebijakan perlindungan sosial tetap sejalan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan jaring pengaman sosial,” katanya.
Komisi VIII juga memahami usulan penambahan anggaran Kemensos tahun 2026, baik untuk penanganan pascabencana di wilayah Sumatera sebesar Rp1,40 triliun maupun Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp7,46 triliun untuk mendukung program reguler yang belum terakomodasi dalam pagu awal.
Dalam konteks kebijakan bantuan sosial nasional tahun 2026, Abidin Fikri menegaskan bahwa Komisi VIII memberi perhatian serius pada pembenahan tata kelola bansos, khususnya melalui optimalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
“Komisi VIII menekankan agar kanal-kanal pemutakhiran DTSEN dapat berfungsi secara efektif. Data ini menjadi kunci agar penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran, menghindari tumpang tindih, dan menutup celah eksklusi maupun inklusi yang tidak tepat,” tegas Abidin.
Ia menambahkan, akurasi DTSEN sangat menentukan keberhasilan program bantuan sosial strategis seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan sosial adaptif, hingga kebijakan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi fokus pemerintah pada 2026.
Selain itu, Komisi VIII mendesak Menteri Sosial untuk menindaklanjuti berbagai pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII, antara lain penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang harus dilakukan secara selektif dan diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, dengan mendorong pemerintah daerah dan swasta menyediakan lahan untuk pembangunan gedung permanen.
Komisi VIII juga meminta peningkatan perhatian terhadap anak yatim, piatu, yatim-piatu, penyandang disabilitas, dan lansia, serta penguatan peran Kemensos dalam memperkuat Kampung Siaga Bencana (KSB) dan memperbanyak lumbung sosial sebagai bagian dari strategi mitigasi dan respons cepat bencana.
“Komisi VIII mendorong agar respon Kemensos terhadap masyarakat korban bencana dilakukan secara cepat dan memadai, sekaligus memperluas program Rumah Sejahtera Terpadu dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi sebagai bagian dari transformasi bantuan sosial menuju kemandirian,” ujar Abidin. •ssb/aha