Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto : Arifman/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berpijak pada prinsip perlindungan inovasi nasional serta kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penyesuaian norma tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan dan farmasi.
Sarifuddin menjelaskan bahwa DPR RI memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, perubahan norma tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan perkembangan teknologi global.
“Paten merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun di saat yang sama, paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN ini.
Ia menegaskan bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan legislasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan riset, khususnya di bidang farmasi. Perubahan tersebut membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari suatu produk yang telah dikenal, sepanjang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Menurut Sarifuddin, kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan paten sesuai kepentingan nasionalnya.
“Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam sistem paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik,” jelas Politisi asal dapil Sulawesi Tengah.
Menanggapi kekhawatiran potensi paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan bahwa setiap permohonan paten tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang ketat oleh otoritas berwenang. Dengan mekanisme tersebut, pemberian paten tidak dilakukan secara otomatis.
Selain itu, DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding. “Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional,” tegasnya.
DPR RI menilai ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, serta mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global. •fa/we