Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto : Devi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, setelah sebelumnya Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pengesahan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan checks and balances terhadap Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang dan selanjutnya dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan secara komprehensif dengan mendalami berbagai aspek penting, antara lain integritas dan rekam jejak calon, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, pemahaman terhadap tugas dan fungsi Bank Indonesia, serta pandangan calon dalam menghadapi tantangan perekonomian nasional dan global.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menggali visi, misi, serta arah kebijakan yang akan ditempuh calon apabila terpilih, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi XI DPR RI menyatakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia memenuhi persyaratan dan layak untuk ditetapkan. Kesimpulan itu kemudian disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI akan menyampaikan hasil keputusan Rapat Paripurna kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. •rr/aha