E-Media DPR RI

Netty Prasetiyani Minta Rekrutmen SDM Kesehatan Sesuai Kompetensi

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Senayan, Senin (26/1/2026). Foto: Whafir/Mahendra.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Senayan, Senin (26/1/2026). Foto: Whafir/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengapresiasi masukan yang disampaikan jajaran PATELKI terkait implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang diharapkan mampu memperjelas peta jalan transformasi ketahanan kesehatan nasional, termasuk penguatan SDM kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penguatan SDM kesehatan harus menjangkau seluruh ruang dan kondisi pelayanan, termasuk peran penting tenaga laboratorium medik di berbagai fasilitas kesehatan, terutama saat pandemi.

“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pak Atna, berseluruh teman-teman PATELKI, bahwa kita ingin kehadiran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 semakin memperjelas peta jalan kita untuk membangun transformasi ketahanan kesehatan nasional kita,” ujar Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Senayan, Senin (26/1/2026).

“Saya terbayang betul bagaimana penegakan diakmasus itu dilakukan oleh teman-teman PATELKI di berbagai fasilitas kesehatan, baik di rumah sakit, termasuk juga di tempat-tempat yang lain pada saat pandemi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Netty mempertanyakan praktik rekrutmen SDM kesehatan yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Ia meminta kejelasan waktu serta dasar hukum terjadinya praktik rekrutmen tenaga non-linier pada bidang pelayanan kesehatan yang dinilai krusial.

“Saya ingin bertanya, apakah praktik rekrutmen SDM yang tadi tidak sesuai itu, kapan terjadinya? Sejak kapan merekrut yang non-linier untuk bisa masuk ke urusan yang sangat krusial,” ucapnya.

Menurut Netty, data yang objektif diperlukan agar Komisi IX dapat mengkonfirmasi langsung kepada Kementerian Kesehatan apakah praktik tersebut hanya terjadi pada masa transisi atau sudah berlangsung sebelumnya. “Kalau boleh ada datanya, kita juga ingin menjadi satu data objektif yang akan kita tanyakan kepada Kemenkes,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan ketidakadilan dalam sistem rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) di sektor kesehatan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh tenaga kesehatan tertentu, tetapi juga oleh banyak pihak lainnya. “Nampaknya urusan rekrutmen calon ASN ini bukan hanya urusan rakes, dikeluhkan oleh banyak pihak,” katanya.

Netty mendorong perlunya pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna mencari solusi komprehensif atas permasalahan tersebut. “Suatu hari kita perlu menyelenggarakan rapat gabungan dengan KemenPAN-RB, atau dengan kementerian lembaga lainnya, BKN, dan seterusnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan mengkompromikan kebijakan yang berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan akibat kesalahan dalam merekrut SDM yang tidak kompeten. “Kita tidak pernah mengkompromikan hal-hal yang bisa menurunkan kualitas layanan kesehatan kita dengan kesalahan merekrut SDM yang tidak memiliki kompetensi, bahkan berpotensi melanggar undang-undang yang kita buat sendiri,” pungkas Netty. •hal/aha