Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan (tengah) saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg ke di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang pada Senin (26/01/2026). Foto: uc/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Serang – Partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam memastikan agenda legislasi nasional mampu menjawab kebutuhan hukum yang nyata. Hal tersebut menjadi fokus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat melakukan sosialisasi Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan bahwa potensi ekonomi Banten, termasuk sektor maritim dan pariwisata, perlu terakomodasi dalam pembentukan undang-undang. Provinsi Banten dinilai memiliki karakter strategis, baik dari sisi ekonomi, jalur perdagangan, maupun kedekatan geografis dengan pusat pemerintahan nasional sehingga disinyalir menyimpan aspirasi yang relevan terhadap sejumlah RUU prioritas.
“Partisipasi masyarakat di Provinsi Banten yang memiliki potensi ekonomi termasuk ekonomi maritim dan pariwisata yang luar biasa apalagi dengan lokasi strategis, dekat Jakarta dan jalur perdagangan utama di Selat Sunda, sangat diperlukan,” kata Sturman selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg ke di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang pada Senin (26/01/2026).
Ia menyebutkan sejumlah RUU yang masuk dalam prioritas, antara lain RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Statistik, RUU tentang Satu Data, serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, terdapat pula RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia, serta RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap daerah.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa sosialisasi Prolegnas di daerah tidak sekadar bersifat informatif, melainkan menjadi sarana komunikasi dua arah antara pembentuk undang-undang dan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait proses pembentukan hukum yang sudah ditetapkan dalam Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026,” ujar Sturman yang juga bertugas di Komisi VI DPR RI itu.
Sturman menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga ditujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah serta Pemerintah Daerah. Aspirasi tersebut mencakup kepentingan terhadap sebagian maupun keseluruhan RUU yang tercantum dalam Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Ia juga menegaskan, masukan dari daerah akan menjadi bekal penting bagi Badan Legislasi dalam mewujudkan produk undang-undang yang aspiratif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Sejalan dengan agenda tersebut, Baleg sebelumnya telah menyepakati arah pembaruan program legislasi nasional bersama Menteri Hukum RI dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa Perubahan Kedua Prolegnas Tahun 2025–2029 mencakup 199 RUU, sementara Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menetapkan 64 RUU sebagai agenda legislasi utama.
Pasca-penetapan kedua dokumen tersebut, BalegI memikul kewajiban untuk melakukan penyebarluasan kepada masyarakat. Kewajiban tersebut merupakan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 105 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang menegaskan pentingnya sosialisasi Prolegnas sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang partisipatif. •uc/aha