Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nurwahid dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Arief/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid menegaskan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026) yang membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2026.
Menurut Hidayat, kendala utama dalam optimalisasi perlindungan perempuan dan anak masih berkutat pada keterbatasan anggaran. Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya siap mendukung penguatan anggaran agar sejalan dengan tuntutan kerja yang semakin kompleks di lapangan.
“Kami di Komisi VIII pasti mendukung agar kerja maksimal juga ditopang oleh anggaran yang maksimal. Namun ini tidak bisa hanya diperjuangkan di DPR, perlu kerja bersama dengan pihak eksekutif, termasuk Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait lainnya,” ujar Hidayat.
Ia mengingatkan bahwa isu perempuan dan anak bukan persoalan sederhana, melainkan fondasi strategis dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. Hidayat mengibaratkan masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas perlindungan dan pembangunan manusia hari ini.
“Kalau kita ingin melihat nasib bangsa 20 tahun ke depan, lihatlah apa yang kita lakukan hari ini. Siapa menanam, dia yang mengetam. Kalau yang kita tanam kecemasan dan kelemahan, sulit memanen keemasan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Hidayat juga menyoroti laporan Kementerian PPPA yang menyebutkan hingga Desember 2025 telah terbentuk 409 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) di kabupaten/kota. Namun, keberlanjutan layanan tersebut masih sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, ketersediaan sumber daya manusia terlatih, serta dukungan anggaran.
Ia mencatat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik PPPA tahun 2025 baru mencapai 63,23 persen, sementara DAK nonfisik sebesar 66,26 persen. Kondisi ini, menurut Hidayat, menunjukkan bahwa sejak berdiri pada 1978 hingga 2026, Kementerian PPPA masih banyak berkutat pada penguatan kelembagaan dan belum menyentuh persoalan di lapangan secara masif.
“Ke depan tentu kami berharap ada langkah-langkah terobosan agar perbaikan tidak hanya berhenti di level kelembagaan, tetapi benar-benar dirasakan oleh perempuan dan anak di lapangan,” ujarnya.
Hidayat juga menyoroti meningkatnya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA). Data menunjukkan jumlah kasus meningkat dari 31.947 kasus pada 2024 menjadi 30.862 kasus pada 2025, dengan jumlah korban naik dari 34.552 menjadi 35.023 orang.
Ia mengapresiasi meningkatnya keberanian korban untuk melapor dan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap layanan negara. Namun, Hidayat mengingatkan bahwa tujuan utama kebijakan perlindungan seharusnya adalah menurunkan prevalensi kekerasan, bukan sekadar meningkatkan jumlah laporan.
Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup perempuan dan anak, sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun masih pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, sementara lebih dari 50 persen anak usia 13 tahun tercatat pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Data tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kebijakan yang berjalan belum cukup kuat dalam aspek pencegahan.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilepaskan dari ketahanan keluarga. Ia menilai intervensi pemerintah selama ini masih dominan berfokus pada korban, melalui layanan seperti SAPA 129, UPTD PPPA, shelter, dan pendampingan psikososial.
Sepanjang 2025, layanan SAPA 129 menangani 2.627 kasus perempuan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta 288 kasus anak yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dengan total 1.262 anak korban. Namun, ia menilai masih minim penjelasan mengenai intervensi sistematis terhadap kepala keluarga, khususnya peran ayah.
“Penguatan peran ayah, kesehatan mental, dan tanggung jawab kepala keluarga sangat penting agar perempuan dan anak benar-benar terlindungi. Ini akan memperkuat posisi ibu dan anak dalam keluarga,” katanya.
Selain itu, Hidayat juga menilai belum terlihat integrasi nilai-nilai agama dalam penguatan relasi orang tua dan anak dalam kebijakan Kementerian PPPA. Padahal, data KPAI menunjukkan lebih dari 60 persen anak korban kekerasan adalah anak perempuan dan mayoritas kasus terjadi di lingkungan keluarga atau relasi dekat.
“Ini menegaskan bahwa keluarga menjadi faktor yang sangat dominan. Karena itu, penguatan keluarga harus menjadi arus utama kebijakan perlindungan perempuan dan anak,” papar Hidayat. •ssb/aha