E-Media DPR RI

Perkuat Kewenangan Wassidik demi Kepastian Hukum Negara

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto : Devi/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI menyoroti aspek pengawasan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kunci utama reformasi kultural institusi tersebut. Sebab itu, penguatan kelembagaan, khususnya pada fungsi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), harus diupayakan agar penegakan hukum berjalan lebih akuntabel dan tidak mengganggu kinerja operasional kepolisian.

Selaras, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menerbitkan dokumen Akselerasi Transformasi Polri pada Desember 2025 lalu. Namun, ia memberikan catatan khusus terkait implementasi pengawasan penyidikan yang dinilai belum maksimal, padahal harapan masyarakat terhadap fungsi ini sangat besar.

“Penting sekali ada program Pak Kapolri dan jajarannya ini memperkuat Wassidik, memberikan wibawa, memberikan kewenangan, agar penyidikan itu berjalan benar-benar baik kalau tidak sempurna. Harus (diperkuat),” ujar Wayan saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan, tanpa kewenangan dan wibawa yang kuat dari pusat hingga daerah, fungsi koreksi Wassidik menjadi tumpul. Ia mencontohkan situasi di mana penyidik di daerah mungkin ragu mengambil keputusan hukum yang tepat karena hambatan birokrasi atau ketakutan akan intervensi, jika posisi Wassidik tidak diperkuat.

“Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar (arahan) Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani. Itu artinya wibawa Wassidik dari daerah sampai ke pusat perlu ditingkatkan,” tegasnya.

Menutup pernyataan, Wayan mendorong agar konsep penguatan Wassidik yang tertuang dalam transformasi Polri segera ditindaklanjuti dengan instrumen teknis yang nyata. “Kalau konsep ini tidak dibuatkan SOP (Standar Operasional Prosedur), tidak dibuatkan program, tidak ada pembinaan yang baik, tidak ada seleksi yang ketat tentang personel Wassidik, apa yang Bapak tulis (dalam rencana akselerasi) jangan-jangan tidak maksimal bahkan bisa meleset,” jelas Legislator Dapil Bali tersebut. •arl/um