Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran di Bandung, Kamis (22/1/2026). Foto: Arief/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Bandung – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penguatan tersebut dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna menjawab tantangan transisi sistem pemidanaan sekaligus mengatasi persoalan klasik pemasyarakatan, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Kunjungan kerja spesifik komisi XIII DPR RI ke Kantor Ditjen pemasyarakatan Jawa Barat, dilakukan untuk menjalankan dua agenda utama. Agenda pertama adalah pembahasan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang berfokus pada pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
“Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan yang salah satu fokusnya adalah tata kelola. Jawa Barat menjadi penting karena memiliki beragam persoalan sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai pendekatan best practice,” ujar Willy kepada Parlementaria usai pertemuan tim kunjungan kerja komisi XIII DPR RI dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran, bandung, kamis (22/1/2026).
Ia menyebutkan, Komisi XIII mendorong agar sejumlah lembaga pemasyarakatan dapat dijadikan percontohan, baik dari aspek tata kelola maupun produktivitas, sehingga dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain.
Agenda kedua dalam kunjungan tersebut adalah sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai memiliki konsekuensi besar dalam implementasinya. Menurutnya penerapan undang-undang baru tersebut membutuhkan persiapan matang serta kolaborasi banyak pihak.
“Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor, termasuk penyesuaian dengan konteks sosial dan karakteristik daerah,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan, Komisi XIII DPR RI telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga penggiat sosial. Masukan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pidana alternatif, seperti kerja sosial, dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat, misalnya, terdapat isu daerah aliran sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan lainnya. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” jelas anggota dari Fraksi NasDem.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk transformasi sistem pemasyarakatan. Ke depan, orientasi pemidanaan tidak lagi bertumpu pada lembaga pemasyarakatan semata, tetapi juga diperkuat melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Transformasi ini membutuhkan kerja sama dan keterbukaan banyak pihak. Harapannya, apa yang dimulai dari Jawa Barat dapat dikembangkan sebagai best practice dan menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnaeli, berharap dukungan dari anggota legislatif khususnya Komisi XIII Yang memiliki peran pengawasan kepada pemasarakatan bisa mengurai permasalahan di dalam lapas termasuk salah satunya overcapacity
“Fungsi dari Undang-Undang harus diberlakukan secara maksimal sehingga dampak ke depannya mungkin 10, 20 tahun ke depan pemasarakatan atau lapas tidak lagi penuh karena sudah diberlakukan dengan restorative Yang salah satunya adalah pidana kerja sosial,” pungkasnya. •afr/aha