E-Media DPR RI

Disharmoni Regulasi Bisa Hambat Lindungi Keluarga Perkawinan Campuran

Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), Senayan, Jakarta, Senin, (26/1/2026). Foto: Sari/Karisma.
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), Senayan, Jakarta, Senin, (26/1/2026). Foto: Sari/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketidaksinkronan regulasi antara Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai berpotensi menghambat perlindungan hak serta pemenuhan kesejahteraan keluarga perkawinan campuran di Indonesia. Perbedaan perlakuan hukum tersebut tidak hanya berdampak pada status pasangan dan anak warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga memengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarga secara sosial dan ekonomi.

Persoalan ini menjadi perhatian Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), Senayan, Jakarta, Senin, (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi keluarga perkawinan campuran akibat masih adanya kebijakan yang menyamakan pasangan atau anggota keluarga sebagai tenaga kerja asing murni.

Menanggapi isu ini, anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat mengatakan, Komisi IX DPR telah mendengar dan mencermati aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, secara normatif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sejatinya telah memberikan ruang bagi pasangan WNI dalam keluarga perkawinan campuran untuk hidup, bekerja, dan beraktualisasi di Indonesia.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memperlakukan pasangan perkawinan campuran sebagai tenaga kerja asing, sehingga memunculkan disharmoni antarregulasi.

“Di satu sisi, Undang-Undang Keimigrasian sudah memberikan ruang bagi pasangan warga negara Indonesia dalam keluarga perkawinan campuran untuk beraktualisasi. Tetapi di sisi lain, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih ada perlakuan yang menyamakan mereka sebagai tenaga kerja asing,” ujar Achmad Ru’yat.

Ia menegaskan, keluarga perkawinan campuran seharusnya dipandang sebagai institusi keluarga, bukan semata-mata sebagai relasi ketenagakerjaan. Perlakuan hukum yang tidak tepat, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pemenuhan kesejahteraan keluarga WNI.

Lebih lanjut, Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa Komisi IX DPR mendorong agar persoalan tersebut dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan perubahan ketiga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan kedepan lebih sinkron, adaptif, dan berkeadilan.

Menurutnya, penyesuaian regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan dinamika global, tantangan ekonomi, serta kebutuhan dunia kerja nasional. Dengan demikian, undang-undang yang dibahas tidak hanya responsif terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Regulasi harus betul-betul aplikatif dan menjawab tantangan zaman, terutama dalam menghadapi persaingan global serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terakhir, jelasnya, Komisi IX DPR menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang meaningful participation dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Baginya, pelibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan yang disusun mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas.

“Kami selalu melibatkan para pemangku kepentingan dan siap mendengar pandangan masyarakat, termasuk dari serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil, agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu. •bit/um