Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) serta Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Foto: Sari/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti fenomena perkawinan campuran antar Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang semakin meningkat seiring dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi.
“Satu hal yang pasti, saya yakin kita semua di sini juga sudah memahami ya, bahwa cinta tidak mengenal batas negara, Apalagi sekarang, dimana kita sedang tinggal di dunia yang semakin menjadi borderless, dengan kemajuan teknologi, kemudahan orang bepergian. Sekarang ini mencari jodoh itu tidak hanya di dalam negeri, Bapak-Ibu,” ujar Charles Honoris saat memberikan tanggapan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) serta Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Dengan dinamika sosial seperti itu, menurutnya kondisi tersebut membuat revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar lebih adaptif terhadap realitas sosial.
“Mungkin kalau dulu zamannya ibu-ibu yang di sini, ketemunya harus fisik. Tapi sekarang saya ketemu banyak teman-teman yang ketemu jodohnya itu secara online, Bapak-Ibu. Jadi ke depan, situasi yang dihadapi oleh ibu-ibu dan bapak-bapak dan keluarganya, saya yakin akan semakin banyak di Indonesia, Sehingga revisi aturan ini sangat-sangat diperlukan” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk memberikan manfaat dan perlindungan, khususnya bagi warga negara Indonesia. Namun demikian, Charles menilai bahwa dalam konteks perkawinan campuran, terdapat manfaat lain yang juga perlu dipertimbangkan.
“Kalau kita bicara aturan, Bapak-Ibu, aturan itu dibuat selalu pasti ada manfaatnya. Apa tujuan dan manfaatnya? Kenapa misalnya aturan terkait dengan pembatasan tenaga kerja asing itu dibuat? Kita ingin melindungi warga negara Indonesia, kita ingin warga negara Indonesia bisa mendapatkan pekerjaan secara layak,” jelasnya.
Sehingga, menurutnya hal tersebut harus menjadi dasar pemikiran Komisi IX dalam membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Dan ini adalah poin penting yang harus menjadi dasar pemikiran kita ketika membahas undang-undang tenaga kerjaan yang akan berjalan,” kata Charles.
Charles memastikan seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan telah dicatat oleh Komisi IX, serta pihaknya juga akan mempelajari praktik terbaik dari negara lain sebagai bahan perbandingan. “Tetapi masukannya, keluhannya, aspirasinya kita sudah dapat kurang lebih. Sehingga keluarga dari ibu-ibu dan Bapak-Bapak yang hadir di sini, dan seluruh keluarga campuran di Indonesia bisa bekerja, bisa menafkahi keluarganya, yang pasti kalau menurut saya, Bapak-Ibu, kita juga akan mempelajari best practice yang ada di negara lain,” ujar Charles.
Ia menegaskan pentingnya prinsip timbal balik dalam penyusunan regulasi. Sehingga Charles pun berharap PERCA Indonesia dan APAB dapat terus memberikan masukan, termasuk terkait praktik terbaik di negara lain. “Jadi mungkin Bapak-Ibu bisa membantu kami juga memberikan masukan tentang *best practice* di negara lain, tentang warga negara asing yang menjadi, atau di dalam situasi kawin campuran ini seperti apa. Sehingga ini bisa menjadi dasar bagi kita dalam melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” tutupnya. •rr/aha