Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin (26/1/2026). Foto: Aditya/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana menyampaikan bahwa lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu faktor utama meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah. Ia menilai pelanggaran lingkungan yang terjadi selama ini tidak bisa terus ditoleransi dan harus ditindak secara tegas.
“Penegakan hukum memang harus diperkuat karena sudah tadi disampaikan oleh kolega kami dari PDIP, kami tidak akan mengulang kembali, tapi memang betul pada faktanya seperti itu. Salah satu kenapa terjadi banyak bencana, mau tidak mau kita tidak menafikan di situ memang terjadi banyak pelanggaran,” ujar Dewi dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyoroti pencabutan izin lingkungan terhadap 28 perusahaan di wilayah Aceh dan Sumatra akibat pelanggaran berat. Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan mekanisme pengawasan konkret untuk memastikan lahan bekas aktivitas tersebut tidak terbengkalai, tidak kembali digunakan untuk pertambangan ilegal, serta tetap dilakukan pemulihan fungsi lingkungan.
Selain persoalan penegakan hukum, Dewi menekankan pentingnya perbaikan strategi pengelolaan sampah nasional. Ia menilai kebijakan pemerintah saat ini masih terlalu berfokus pada pengelolaan sampah yang sudah ada, sementara upaya pengurangan sampah dari sumbernya belum dilakukan secara mendalam.
“60 persen kontribusi sampah terbesar itu berasal dari sampah rumah tangga. Di lapangan ini terjadi karena memang kurangnya edukasi. Edukasi ini sangat penting,” jelas Politisi Fraksi Golkar tersebut.
Dewi menilai minimnya edukasi menyebabkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, sampah organik, anorganik, dan B3 bercampur, menyulitkan proses daur ulang dan pada akhirnya membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Ia juga menyoroti tantangan geografis Indonesia yang memiliki banyak wilayah rawa, sungai, dan daerah terpencil, sehingga pengelolaan sampah menghadapi kendala logistik dan keterbatasan anggaran di daerah. Oleh karena itu, Dewi mendorong KLH untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan kepala daerah harus diperkuat. Jika koordinasi berjalan baik, kepala daerah dapat meneruskannya hingga ke perangkat desa untuk melakukan edukasi langsung kepada masyarakat,” ujar Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini.
Terkait program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Dewi menyatakan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa PSEL membutuhkan waktu hingga dapat beroperasi secara optimal, sementara produksi sampah terus berlangsung setiap hari. “Kami dari Golkar tentunya sangat mendukung program PSEL, tetapi PSEL ini masih butuh waktu sampai bisa realisasi dan operating, sementara sampah terus dihasilkan per harinya,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan pembelajaran (lesson learned) dari proyek PSEL di Solo dan Palembang yang dinilai belum berjalan optimal, agar pelaksanaan proyek PSEL berikutnya dapat lebih antisipatif dan tepat sasaran. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah memang membutuhkan waktu panjang, namun harus dimulai melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor. •aps/we