Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Dep/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda se-Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang Tahun Anggaran 2025, sekaligus membahas rencana kerja Polri pada Tahun Anggaran 2026. Dalam evaluasi tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah catatan strategis yang bernilai krusial untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, evaluasi kinerja Polri tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut cara Polri menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, sikap dan pendekatan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja institusi.
“Dalam evaluasi kinerja Polri, Komisi III DPR RI melihat bahwa respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” ujar Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026)
Ia menjelaskan, meskipun jumlah kasus yang berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi tidak tergolong besar dibandingkan keseluruhan perkara yang ditangani Polri, dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat sangat signifikan. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memasukkan isu tersebut sebagai bagian dari catatan evaluasi kinerja Polri sepanjang 2025.
“Semakin persuasif respons Polri dalam menghadapi kebebasan berekspresi, maka semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Habiburokhman memaparkan bahwa Komisi III DPR RI mencermati adanya perbaikan tren penanganan kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi III, jumlah penangkapan dan penahanan hingga ke persidangan mengalami penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari kebijakan internal Polri yang mulai menekankan pendekatan ultimum remedium serta penguatan keadilan restoratif. Ia menyebutkan bahwa penerbitan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri terkait penanganan perkara, khususnya yang bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi langkah penting dalam reformasi penegakan hukum.
“Pendekatan pre-emptive dan preventive, termasuk melalui mekanisme virtual police dan virtual alert, patut diapresiasi karena bertujuan mencegah pelanggaran hukum tanpa harus langsung masuk ke proses pidana,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan. Menurut Habiburokhman, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus tercermin dalam praktik di lapangan oleh seluruh jajaran kepolisian.
Selain evaluasi kinerja 2025, Komisi III DPR RI juga menyoroti rencana kerja Polri Tahun Anggaran 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar arah kebijakan Polri ke depan semakin selaras dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Catatan-catatan yang kami sampaikan dalam evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Polri ke depan. Tujuannya jelas, agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. •fa/um