E-Media DPR RI

Musa Rajekshah: DPR RI Akan Tindaklanjuti Aspirasi Pendamping Desa Sumut

Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah. Foto: Dep/Mahendra.
Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah. Foto: Dep/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck menerima aspirasi ribuan pendamping desa di Sumatera Utara yang mengadukan pemberhentian sepihak melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Tahun 2026. Ijeck menegaskan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah.

Menurut Ijeck, pengaduan yang disampaikan para pendamping desa perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keadilan, kepastian kerja, serta keberlangsungan program pembangunan desa yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.

“Aspirasi ini kami terima sebagai bagian dari fungsi representasi DPR RI. Pendamping desa menyampaikan bahwa mereka diberhentikan tanpa penjelasan evaluasi yang jelas, dan ini tentu perlu diklarifikasi,” ujar Musa Rajekshah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pendamping desa memiliki peran penting dalam mendampingi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan dana desa. Oleh karena itu, kebijakan terkait pendamping desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ijeck menilai, jika benar tidak ada evaluasi kinerja yang terbuka sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang. DPR RI, kata dia, berkepentingan memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

“Banyak dari mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Ketika tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan yang utuh, tentu ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan. Negara harus hadir memberikan kepastian,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Sebagai anggota DPR RI, Ijeck menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak akan berhenti pada tahap penerimaan semata. Ia berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan mengoordinasikannya dengan kementerian dan lembaga terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SK pendamping desa Tahun 2026.

“Kami akan mengawal aspirasi ini melalui mekanisme yang ada di DPR RI. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan kebijakan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Politisi asal Dapil Sumatera Utara I.

Ijeck juga mengingatkan bahwa pembangunan desa membutuhkan kesinambungan dan sumber daya manusia yang berpengalaman. Ketidakpastian status pendamping desa, menurutnya, dapat berdampak pada efektivitas pendampingan dan pelaksanaan program di tingkat desa.

“Oleh karena itu, DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan yang menyangkut hajat hidup banyak orang dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” kata Ijeck.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan para pendamping desa untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, penyelesaian yang komunikatif dan berkeadilan akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program pembangunan desa tetap berjalan optimal.

“Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus kami perjuangkan. DPR RI akan terus hadir untuk memastikan suara rakyat didengar dan ditindaklanjuti,” pungkasnya. •fa