E-Media DPR RI

Capaian Baznas Jateng Tertinggi Nasional di 2025, Komisi VIII Siap Perkuat Regulasi Zakat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Foto: Uf/Karisma.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Foto: Uf/Karisma.


PARLEMENTARIA, Semarang
 – Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian pendapatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah sebagai yang tertinggi di Indonesia pada 2025. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).

Abdul Wachid menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Baznas Pusat, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan perolehan dan kebutuhan pengelolaan dana zakat yang paling besar dibandingkan daerah lain di seluruh Indonesia.

“Kalau kita lihat laporan Baznas Pusat, Jawa Tengah ini pendapatan Baznas-nya termasuk yang paling tinggi se-Indonesia,” ujar Abdul Wachid kepada Parlementaria usai pertemuan.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat partisipasi masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas Jawa Tengah. Ia menilai hal ini menjadi modal penting dalam memperkuat peran Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional dan akuntabel.

Abdul Wachid menegaskan, dana zakat yang dikelola Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat, mulai dari pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.

“Dana Baznas ini bersumber dari masyarakat dan manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat dan ditingkatkan,” katanya.

Ia menambahkan, potensi zakat nasional sebenarnya masih sangat besar dan dapat terus dioptimalkan melalui penguatan regulasi. Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong adanya penyempurnaan undang-undang agar Baznas dapat menghimpun dana zakat dari lebih banyak sumber, termasuk aparatur negara, BUMN, perbankan, hingga korporasi.

“Kalau regulasinya diperkuat, potensi zakat nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Jawa Tengah pun berpeluang meningkatkan pendapatan Baznas di atas capaian saat ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebagai tindak lanjut, Abdul Wachid menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan regulasi Baznas agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga peran Baznas sebagai lembaga pengelola dana zakat nasional semakin optimal.

“Ini akan kami dorong masuk Prolegnas agar penguatan Baznas memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkasnya. •uf/rdn