E-Media DPR RI

Komisi XII Tekankan Kewajiban Reklamasi dan Manfaat Tambang bagi Masyarakat Kaltara

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon saat Kunjungan Kerja Spesifik di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (23/1/2026). Foto: Yoga/Mahendra.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon saat Kunjungan Kerja Spesifik di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (23/1/2026). Foto: Yoga/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Tarakan — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Hal itu, disampaikannya dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII yang dihadiri oleh lima perusahaan tambang, yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, dan PT Delma Mining Corporation, yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Utara.

Menurut Dony, Komisi XII DPR RI menaruh perhatian besar pada kewajiban perusahaan dalam melakukan penanaman ulang, pemanfaatan lahan bekas tambang, serta penyetoran jaminan reklamasi (jamrek) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengutamakan sebetulnya kepada kewajiban para perusahaan penambang untuk apa yang sudah ditentukan itu betul-betul dilaksanakan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan pascatambang, sampai jaminan reklamasi. Ini kami tekankan sungguh-sungguh kepada perusahaan,” ujar Dony dalam pertemuan di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (23/1/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mengapresiasi sejumlah perusahaan yang telah menyampaikan dan melaksanakan kewajiban tersebut. Dony berharap kepatuhan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya. Selain aspek administratif dan lingkungan, Komisi XII juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas pertambangan.

“Kami juga melihat apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum. Hasil tambang yang diambil dari daerah ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi XII DPR RI juga mencatat masih adanya beberapa perusahaan yang belum melengkapi data dan kewajiban administratif. Menanggapi hal itu, Dony menyampaikan bahwa permasalahan tersebut pada prinsipnya bersifat administratif dan finansial.

“Tadi sudah dikomunikasikan dengan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan. Kalau semua kewajiban itu sudah dijalankan, tentu tidak akan kami permasalahkan. Tetapi kalau memang tidak ada itikad baik untuk melaksanakan, ini ceritanya akan berbeda dan bisa kami panggil ke Panja Minerba DPR RI,” jelasnya.

Terkait jaminan reklamasi, Dony menyebut mayoritas perusahaan yang hadir telah menyetorkan kewajibannya hingga tahun 2024. “Ada satu sampai dua perusahaan yang belum menyetorkan untuk tahun 2025, tapi secara umum mereka taat terhadap kewajiban yang harus dilakukan,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan terkait jaminan pascatambang. Menurut Dony, sebagian perusahaan telah melaksanakan kewajiban tersebut karena sudah memasuki fase pascatambang, sementara sebagian lainnya belum karena masih dalam tahap produksi atau bahkan belum berproduksi.

“Memang kondisinya beragam, ada berbagai tingkatan usaha dalam pertemuan hari ini. Tapi insyaallah dengan pertemuan ini, perusahaan-perusahaan akan melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan,” tutupnya. •ya/rdn