Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan saat Kunjungan Kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang beserta jajarannya, Banten, Kamis (22/1/2026). Foto: Oji/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Tangerang – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA). Hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Demikian dikatakan Maruli Siahaan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang beserta jajarannya, Banten, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, dengan tema: “Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang.
“Meskipun tidak mengelola Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), kantor ini memiliki beban kerja yang signifikan, meliputi pelayanan paspor, pengelolaan izin tinggal, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah hukumnya,” tukas politisi Partai Golkar ini.
Maruli menambahkan, pengawasan secara langsung terhadap aktivitas orang asing untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, juga bisa melibatkan instansi lainnya seperti kepolisian dengan skema operasi gabungan.
“Belum lama ini saya mendengar terungkapnya kejahatan siber sindikat ‘Love Scamming’ berbasis AI di Perumahan elit di kawasan Gading Serpong, Tangerang dan Tangerang Selatan. Tersangkanya 27 Warga Negara Asing (WNA) diamankan, mayoritas berasal dari Tiongkok dan Vietnam. Kami apresiasi terhadap kinerja Ditjen Imigrasi dan jajarannya,” tandas Legislator asal Dapil Sumatera Utara I ini.
Maruli juga mendukung Ditjen Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan di perumahan-perumahan tertutup yang sering disalahgunakan oleh sindikat kejahatan siber lintas negara.
“Tidak sedikit WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai sindikat kejahatan siber. Dan saya minta target penyidikan kasus keimigrasian agar ditingkatkan pada tahun 2026 sebagai upaya memberantas kejahatan siber lintas negara,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. •oji/rdn