E-Media DPR RI

KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026). Foto: RR/Mahendra.
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026). Foto: RR/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang 
– Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memiliki tujuan besar untuk mengubah cara pandang penegakan hukum di Indonesia.

Menurut legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, arah utama dari dua undang-undang tersebut adalah memastikan keadilan restoratif menjadi landasan dalam sistem hukum nasional.

“Ini kan sebenarnya ujungnya adalah pola bagaimana restorative justice (dapat diterapkan di masyarakat),” ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi menempatkan pemidanaan sebagai satu-satunya jalan penyelesaian perkara. “Ini kan tidak melulu persoalan segala perkara itu harus berujung pemidanaan,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, pembaruan KUHAP dan KUHP juga didasarkan pada pemahaman bahwa tidak semua pelaku tindak pidana bertindak dengan niat jahat. “Kemudian bahwa tidak semua pelaku-pelaku tindak pidana itu dilatarbelakangi dengan niat-niat yang jahat atau mens rea,” ucapnya.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan konsep besar atau kerangka makro dari pembaruan hukum pidana nasional. “Ini sebenarnya konsep makronya daripada KUHAP dan KUHP,” lanjut Bob Hasan.

Ia menambahkan, perubahan ini sekaligus menjadi langkah Indonesia untuk meninggalkan sistem hukum pidana lama yang merupakan warisan kolonial. 

Karena itu, ia menekankan cara berpikir aparat penegak hukum, harus bergeser dari pendekatan lama menuju sistem hukum yang mencerminkan nilai kemerdekaan. KUHAP dan KUHP yang lama, tambahnya, merupakan peninggalan rezim kolonialis yang sudah tidak relevan dengan perkembangan bangsa.

“Dan bagaimana bentuk yang merdeka itu tentunya menghargai, menghormati hak asasi manusia yang memang betul tidak luput daripada kesalahan,” tegasnya.

Sehingga, dalam konteks penegakan hukum, Bob Hasan menekankan pentingnya ketelitian aparat dalam menilai unsur kesalahan seseorang. 

“Dan tentunya kesalahan-kesalahan tadi ini harus kita periksa betul-betul. Maka antara mens rea dengan actus reus atau antara niat atau sikap batin dalam tindak pidana ini harus betul-betul kita periksa,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru, penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. •rr/rdn