Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah dalam kunjungan kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Puspenerbad, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/1/2026). Foto: tra/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah menyoroti pentingnya penertiban aset lahan TNI yang hingga kini masih menghadapi persoalan legalitas dan tumpang tindih kepemilikan. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan.
“Masih ada aset TNI yang belum legal, belum bersertifikat, bahkan tumpang tindih dengan sesama institusi pemerintah, termasuk BUMN,” ungkap Taufiq kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Puspenerbad, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/1/2026).
Tidak hanya di Banten, tumpang tindih aset tersebut lanjut Taufiq terjadi di berbagai wilayah dan melibatkan beragam pihak, mulai dari BUMN hingga masyarakat. Menurutnya, kondisi ini perlu segera ditertibkan karena berisiko memicu konflik yang tidak perlu.
“Kalau dengan institusi seperti BUMN seharusnya bisa segera diselesaikan. Dengan masyarakat memang perlu kehati-hatian, karena selama ini ada pembiaran, masyarakat sudah membangun permanen baru kemudian diselesaikan. Ini berbahaya dan tidak boleh terus ditunda,” tegas politisi fraksi PKB itu.
Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Aset TNI sebagai bagian dari upaya penataan aset secara menyeluruh. Ia menilai persoalan aset lahan bukan hanya dialami TNI, melainkan menjadi isu agraria nasional yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius negara. “Kami akan membahas ini dengan pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI, karena persoalan aset ini tidak hanya terjadi di Angkatan Darat, tetapi juga di matra lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mochammad Masrukin menyampaikan sejumlah persoalan strategis dalam paparannya kepada Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat tumpang tindih aset lahan antara Mako Puspenerbad dengan lahan yang telah disertifikasi atas nama Pertamina. “Juga belum tuntasnya proses sertifikasi aset lahan TNI Angkatan Darat. Selain itu, Skadron 21/AAY diketahui masih menempati lahan aset milik Pertamina seluas sekitar 10,6 hektare,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mochammad Masrukin juga menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana pendukung operasional. Ia menegaskan, pemenuhan fasilitas pendukung tersebut menjadi penting guna menunjang kesiapan operasional Puspenerbad secara berkelanjutan. “Belum tersedianya hanggar dan shelter untuk mendukung alutsista baru, seperti Pesawat Caravan, CN 235, dan CN 212, serta masih dibutuhkannya gudang material suku cadang yang representatif sebagai pengganti gudang di Cakung yang dinilai sudah tidak ideal,” imbuhnya. •tra/aha