E-Media DPR RI

Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan dalam Penanggulangan Bencana

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina foto bersama usai pertemuan di Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026), dalam rangka pengawasan kebencanaan. Foto : Aha/Andri.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina foto bersama usai pertemuan di Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026), dalam rangka pengawasan kebencanaan. Foto : Aha/Andri.


PARLEMENTARIA, Sleman
 — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina menekankan pentingnya model pelibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana sebagai bagian dari penguatan sistem kebencanaan nasional. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII ke Sleman, ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah tersebut yang dinilai berhasil membangun pola partisipasi masyarakat secara luas melalui berbagai kelompok relawan.

“Saya mengapresiasi SDM yang ada di Sleman. Ada Tagana, Diva Tagana, Tagana lansia, sampai Junior Satria Tagana. Ini di luar ekspektasi kami,” ujar Selly ditemui usai pertemuan di Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026), dalam rangka pengawasan kebencanaan.

Menurutnya, model tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, melainkan harus melibatkan seluruh potensi masyarakat secara terstruktur.

Ia menilai Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya karena wilayah tersebut merupakan daerah wisata dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.

“Semua potensi dilibatkan. Ini terobosan yang bisa dicontoh oleh provinsi dan daerah lain,” katanya. Selain relawan, Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu juga menyoroti keberadaan lumbung sosial yang dikelola melalui kerja sama antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. 

Lumbung sosial dinilai mampu mempercepat penanganan bencana tanpa prosedur birokrasi yang berjenjang. “Saat bencana terjadi, lumbung sosial bisa langsung dimanfaatkan tanpa harus koordinasi berlapis ke kabupaten atau provinsi. Ini sangat membantu,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut membuktikan bahwa tidak semua langkah kebencanaan harus menunggu regulasi panjang, selama kebijakan daerah mampu berpihak pada kecepatan dan keselamatan warga. 

Di sisi lain, Selly juga mengapresiasi integrasi teknologi sederhana yang digunakan untuk mempercepat koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, hingga dinas terkait lainnya. “Informasi bisa langsung terhubung antarinstansi, jadi tidak ada lagi saling menyalahkan saat bencana terjadi,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan ini.

Namun demikian, Selly menegaskan bahwa ke depan, pelibatan masyarakat perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas. Menurutnya, dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Komisi VIII DPR RI akan mendorong pengaturan yang jelas mengenai partisipasi masyarakat.

Meski demikian, Selly mengingatkan pentingnya pengaturan pertanggungjawaban agar tidak muncul lembaga atau kelompok yang tidak jelas legalitas maupun pengelolaan keuangannya.

“Yang harus diantisipasi adalah bentuk pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada lembaga yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangannya dan justru merusak integritas bangsa,” tegasnya.

Ia menilai pengaturan tersebut menjadi penting agar semangat gotong royong masyarakat tetap terjaga, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan bertanggung jawab. “Itulah yang nanti akan kita perkuat dalam revisi undang-undang penanggulangan bencana,” pungkas Selly. •aha