E-Media DPR RI

Perkuat Kewenangan BNPB, Komisi VIII Dorong Revisi UU Kebencanaan Masuk Prolegnas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini untuk evaluasi penanganan bencana di wilayah tersebut. Foto : Uf/Andri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini untuk evaluasi penanganan bencana di wilayah tersebut. Foto : Uf/Andri.


PARLEMENTARIA, Semarang 
– Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar mampu merespons kejadian bencana secara lebih cepat, tepat, dan efektif. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini dalam rangka evaluasi penanganan bencana di wilayah tersebut.

Abdul Wachid menilai, selama ini mekanisme penyaluran bantuan BNPB masih terkendala oleh prosedur administratif yang berlapis. Proses tersebut mengharuskan adanya surat dan penetapan status dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati atau wali kota, sebelum bantuan dapat direalisasikan ke lokasi terdampak.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan di lapangan, terutama pada fase tanggap darurat ketika masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat.

“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” ujar Abdul Wachid kepada Parlementaria usai pertemuan.

Ia menegaskan, ke depan fungsi BNPB perlu diperkuat agar dapat bertindak lebih langsung dengan membangun koordinasi aktif bersama pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, BNPB juga perlu diberi ruang untuk bersinergi secara cepat dengan unsur kewilayahan seperti kepolisian dan TNI.

“BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sejalan dengan upaya tersebut, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana melakukan revisi undang-undang yang mengatur penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB. Revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan, fungsi koordinasi, serta dukungan anggaran BNPB dalam menghadapi situasi darurat bencana.

“Komisi VIII berencana merevisi undang-undang BNPB agar kewenangannya lebih kuat dan respons penanganan bencana bisa lebih cepat,” katanya.

Ia menambahkan, revisi undang-undang tersebut akan didorong untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas Komisi VIII DPR RI.

Abdul Wachid menegaskan, penguatan regulasi kebencanaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, BNPB diharapkan dapat bertindak lebih sigap tanpa terhambat prosedur administratif yang berlarut-larut.

“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya. •uf/rdn