Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Foto : Marissa/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Penanganan kejahatan penipuan digital (scam) dinilai tidak bisa lagi dilakukan secara parsial dan terbatas di dalam negeri. Maraknya kasus scam lintas negara yang menjerat WNI menunjukkan perlunya penguatan kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut.
Terlebih pada November lalu, lebih dari 100 WNI berhasil melarikan diri dari Kamboja setelah menjadi korban sindikat scam. Para korban mengaku sempat disekap dan disiksa, termasuk mengalami setrum listrik. Kasus serupa, juga sebelumnya terjadi di Myanmar, Laos, dan Filipina dengan pola yang menyerupai tindak pidana perdagangan orang.
“Ini membuktikan bahwa scammer tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga lintas negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dilakukan secara domestik, melainkan harus diperkuat melalui kerja sama antarnegara,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Anis menekankan pentingnya peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui kolaborasi internasional. Menurutnya, tanpa kerja sama global, penanganan kasus scam termasuk love scam lintas negara akan terus tertinggal dari kecepatan modus kejahatan yang berkembang.
“Penguatan IASC melalui kerja sama internasional menjadi sangat penting karena kasus-kasus ini terus bergulir. Bahkan server dan operatornya sering kali berada di luar Indonesia,” tandas Legislator Fraksi PKS tersebut.
Anis juga menyoroti fenomena entitas ilegal yang telah ditutup, namun kembali bermunculan dengan nama dan platform baru untuk kembali menipu masyarakat. Ia mempertanyakan efektivitas penanganan jika penindakan hanya sebatas pemblokiran atau penutupan situs tanpa diiringi proses hukum terhadap pelaku.
“Kalau hanya ditutup, lalu muncul lagi dengan rebranding baru, ini tidak menyelesaikan masalah. Harus ada penindakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anis mempertanyakan indikator keberhasilan Satgas PASTI, terutama dengan semakin banyaknya entitas yang bergabung di dalamnya. Ia menilai, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dari jumlah entitas ilegal yang ditutup, tetapi juga dari seberapa besar kerugian masyarakat yang bisa dicegah dan dipulihkan.
“Kerugian masyarakat sangat besar. Kalau hanya ditutup tanpa penindakan, itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban. Penutupan situs saja tidak cukup tanpa penegakan hukum terhadap pelakunya,” pungkas Anis. •pun/aha