E-Media DPR RI

Pansus Konflik Agraria DPR Fokus Buka Jalan Pembangunan Ribuan Desa Tertinggal

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto : Eno/Andri.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto : Eno/Andri.


PARLEMENTARIA
Jakarta — DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembangunan desa melalui penyelesaian konflik agraria yang selama ini menghambat akses dasar masyarakat. Komitmen itu mengemuka dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah kementerian strategis, di antaranya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta perwakilan Kementerian Kehutanan, Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran lintas kementerian ini mencerminkan keseriusan negara dalam membenahi persoalan struktural yang membuat ribuan desa tertahan dalam status tertinggal, bahkan terbelakang.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan, persoalan utama desa tertinggal tidak semata soal keterbatasan sumber daya, tetapi juga berkaitan erat dengan status wilayah desa yang masuk kawasan hutan. Kondisi tersebut membatasi ruang gerak pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang layak bagi warganya.

“Masih ada ribuan desa yang tertinggal, bahkan terbelakang. Salah satu penyebabnya karena desa-desa itu berada di kawasan hutan, sehingga akses pembangunan menjadi sangat terbatas,” ujar Saan.

Menurut DPR, status kawasan hutan kerap membuat pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan desa, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan tidak dapat dilakukan secara optimal. Padahal, jutaan warga desa menggantungkan hidup dan masa depan keluarganya di wilayah tersebut.

“Dampaknya langsung dirasakan masyarakat desa. Akses jalan sulit, pelayanan terbatas, dan pembangunan tidak bisa masuk secara maksimal. Ini tidak adil bagi warga desa,” kata Saan.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk membuka data secara transparan terkait jumlah desa yang berada di kawasan hutan, luas wilayah yang terdampak, serta skema penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat. DPR menilai, pembangunan desa tidak boleh terus tertahan hanya karena persoalan administratif yang berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, masyarakat desa akan terus tertinggal dan kehilangan hak atas pembangunan yang layak,” tegas Saan.

Dalam rapat tersebut, DPR menetapkan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto sebagai ketua harian Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus ini sebelumnya telah resmi dibentuk dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026 pada Kamis (2/10/2025). Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi instrumen politik negara untuk memastikan penyelesaian konflik agraria benar-benar berdampak pada kemajuan desa.

Anggota DPR RI Azis Subekti menilai, perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani konflik agraria patut diapresiasi. Menurut anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI itu, pemerintah mulai menggunakan analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Penyelesaian konflik tidak lagi bertumpu pada asumsi, tetapi pada analisis spasial dan fakta di lapangan,” kata Azis.

Ia menilai, pendekatan ini penting agar negara dapat membedakan secara objektif wilayah desa yang secara faktual berada di luar, di dalam, maupun di zona abu-abu kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai sebagai fondasi penting untuk membuka jalan pembangunan desa secara berkeadilan.

Namun demikian, Azis mengingatkan bahwa pembangunan desa tidak akan berjalan optimal tanpa sinkronisasi kebijakan lintas kementerian. Ia menyoroti masih banyak desa di kawasan hutan yang berada dalam ketidakpastian akibat tumpang tindih kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang.

“Ketidaksambungan kebijakan ini membuat desa-desa berada dalam posisi menggantung. Padahal, desa membutuhkan kepastian agar pembangunan bisa berjalan dan masyarakat mendapatkan haknya,” ujar Azis.

Melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, DPR RI menegaskan posisinya untuk memastikan negara hadir membuka akses, memberikan kepastian hukum atas lahan, dan menjadikan pembangunan desa sebagai prioritas utama. Penyelesaian konflik agraria dinilai bukan sekadar urusan tata ruang, melainkan fondasi keadilan sosial dan kesejahteraan bagi jutaan warga desa di seluruh Indonesia. •ssb/aha