Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin RDPU dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang”, Kamis (22/1/2026). Foto : Oji/Andri.
PARLEMENTARIA, Kota Tangerang— Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai efektivitas pelaksanaan pelayanan dan kebijakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Sugiat Santoso saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, dengan tema: “Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang”, Kamis (22/1/2026).
“Kami juga ingin mengetahui sejauhmana pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Tangerang dengan mobilitas orang asing yang tinggi, kendala, tantangan, dan kebutuhan institusional yang dihadapi di lapangan,” urai Wakil Ketua Komisi XIII ini.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan sebagai pusat kegiatan ekonomi, industri, jasa, dan permukiman, Kota Tangerang menghadirkan kompleksitas keimigrasian yang menuntut pelayanan publik yang profesional serta pengawasan keimigrasian yang kuat, adaptif, dan berintegritas.
“Tingginya mobilitas dan kompleksitas wilayah kerja juga menghadirkan berbagai tantangan, seperti pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin investor, dan overstay. Kondisi tersebut menuntut penguatan pengawasan administratif, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran yang memadai, agar pelaksanaan kebijakan keimigrasian tetap efektif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum,” pungkas Legislator asal Dapil Sumatera Utara III ini.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa tahun 2025 Kanwil Imigrasi Banten mencapai tingkat serapan anggaran sebesar 99,80%. Realisasi belanja di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada pada kisaran 95% hingga 97%.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluruh UPT berhasil melampaui target PNBP hingga 215% secara akumulatif. Rincian realisasi per kantor adalah Kantor Imigrasi (Kanim) Tangerang 230%, Kanim Serang: 192% dan Kanim Cilegon 161%,” papar Sengky Ratna.
Ia melanjutkan, terkait penegakan hukum dan pengawasan tindakan administratif sepanjang tahun 2025, Imigrasi Banten melakukan deportasi terhadap 261 Warga Negara Asing (WNA). Tercatat sebanyak 899 kasus keimigrasian yang ditangani melalui langkah preventif, represif, maupun penegakan hukum intensif,” pungkasnya. •oji/aha