Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Kerja Bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Dep/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, pengajuan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR dinilai lebih efisien dibandingkan jika berasal dari pemerintah. Sebab, jika RUU diajukan pemerintah, kepemilikan naskah kerap melibatkan banyak kementerian sehingga memperpanjang proses koordinasi.
“Sepakat bahwa undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Kan kalau dari DPR DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) hanya ada satu. Kalau nanti usulan dari pemerintag, DIM ini tentu akan lebih banyak. Jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja Bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi III meminta dan menerima tanggapan dari pihak pemerintah dalam rapat. Pemerintah pun menyatakan menerima dengan baik usulan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR dan siap menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh pimpinan rapat sebagai keputusan bersama Komisi III DPR RI. “Bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi unsur inisiatif DPR dan akan terproses bagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Habiburokhman.