Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BKD DPR RI terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Dep/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi penanda penting bagi penguatan demokrasi dan sistem peradilan di Indonesia. Ia menyebut kehadiran regulasi tersebut menunjukkan proses legislasi yang semakin matang dan terarah.
Menurut Soedeson, penyusunan RUU Jabatan Hakim juga memperlihatkan kemajuan dalam tata kelola perundang-undangan nasional. Sistematika pengaturannya dinilai runtut, mulai dari ketentuan umum, asas-asas, hingga pengaturan kedudukan dan jabatan hakim, termasuk hakim ad hoc.
“Kalau undang-undang ini lahir, artinya proses demokrasi kita semakin matang, semakin dewasa,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BKD DPR RI terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).