E-Media DPR RI

RUU Jabatan Hakim Dinilai Perlu Atur Usia hingga Kesejahteraan Hakim

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala Badan Keahlian DPR RI. Foto: Dep/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala Badan Keahlian DPR RI. Foto: Dep/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, materi beleid yang disampaikan oleh Badan Keahlian DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi penting sebagai landasan penyusunan regulasi khusus terkait jabatan hakim.

Safaruddin menilai selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Imbasnya, berbagai aspek strategis seperti batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja antarwilayah belum diatur secara komprehensif. Ia juga mengusulkan agar ke depan terdapat kejelasan mengenai perbedaan penugasan hakim di wilayah Jawa dan luar Jawa.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda,” kata Safaruddin 

Selain itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pyn menekankan bahwa pembahasan RUU Jabatan Hakim juga harus mencakup keberadaan hakim ad hoc. Ia mengingatkan bahwa belum lama ini para hakim ad hoc menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan yang selama ini dinilai belum setara dengan hakim karier.

Menurutnya, persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak bisa dipisahkan dari pembahasan jabatan hakim secara keseluruhan. Beberapa fasilitas dan tunjangan-tunjangan yang diterima hakim karier, seperti tunjangan kesehatan maupun tunjangan kemahalan bagi yang bertugas di daerah terpencil, harus juga jadi pembahasan didalam beleid. 

“Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan,”

Lebih lanjut, Safaruddin juga menyoroti isu penambahan batas usia hakim, termasuk hakim agung. Ia menegaskan bahwa kebijakan penambahan usia tersebut nantinya harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan asumsi semata.

“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya,” pungkasnya. •ujm/aha