E-Media DPR RI

Pasal 25 Ayat 5 Timbulkan Ambiguitas, Baleg Minta Pembahasan RUU Hak Cipta Tidak Buru-Buru

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025). Foto : Geral/Andri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025). Foto : Geral/Andri.


PARLEMENTARIA,  Jakarta 
– Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti kejanggalan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 25 ayat 5. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menilai rumusan pasal tersebut ambigu dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan antara pencipta dan pelaku pertunjukan. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, tujuan utama pembentukan undang-undang adalah memberikan kepastian hukum serta menjamin tercapainya hak ekonomi, baik bagi pencipta maupun pelaku pertunjukan.

“Kita ini membuat undang-undang untuk kepastian hukum dan untuk mencapai hak ekonomi. Tapi kalau kita baca ayat 5 ini, ini ambigu menurut saya,” ujar Bob dalam rapat tersebut.

Ia mengkritisi bunyi ayat 5 yang menyebutkan setiap orang yang melaksanakan Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Adapun pada ayat (1) berbunyi Pelaku Pertunjukan memiliki Hak Ekonomi. Menurutnya, rumusan ini justru tidak efisien dan bertentangan dengan semangat kepastian hukum.

“Kalau seperti ini, tiap hari pencipta bisa dibangunkan orang minta izin. Undang-undang ini jadi tidak punya efisiensi dan efektivitas,” katanya.

Bob menilai sumber keributan dalam praktik selama ini justru terletak pada konsep seperti yang tertuang dalam ayat 5 tersebut. Ia mencontohkan konflik antara pencipta dan pelaku pertunjukan di industri musik, termasuk perselisihan yang pernah terjadi dalam grup-grup musik besar.

“Ini ayat 5 yang menyebabkan keributan. Ini yang bikin ribut antara personel band dengan penciptanya. Ini yang bikin pecah grup Dewa antara Mas Once dengan Grup Dewa,” tegasnya.

Padahal, lanjut Bob, dalam skema yang sedang dibangun melalui RUU Hak Cipta, sudah ada Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) yang bertugas melakukan pengumpulan (collecting) dan pendistribusian (distributing) royalti. Karena itu, tidak seharusnya ada hubungan langsung atau antara pelaku pertunjukan dan pencipta dalam hal izin dan pembayaran.

Collecting (royalti) itu kan (ada) KMKN. Tidak ada hubungan (langsung) antara pelaku pertunjukan dengan pencipta. Intinya, ketika pelaku pertunjukan menyanyikan ciptaan pencipta, ya harus dibayar. Mau izin atau tanpa izin, tetap harus dibayar karena sudah ada mekanisme collecting,” ujarnya.

Bob juga menekankan bahwa hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Dalam struktur hukum yang dibangun, hak cipta melekat pada pencipta, sementara pelaku pertunjukan juga memiliki hak ekonomi tersendiri.

“Kita sudah pisahkan sekarang. Hak cipta ada sebagai pencipta, pelaku pertunjukan juga ada. Tapi KMKN itu hanya meng-collecting (royalti) untuk hak ekonomi pencipta, bukan untuk pelaku pertunjukan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, ketika seorang penyanyi membawakan lagu milik pencipta tertentu, proses pengumpulan royalti tidak dilakukan langsung antara pencipta dan penyanyi, melainkan melalui KMKN. Namun, KMKN juga tidak melakukan penarikan kepada pelaku pertunjukan, melainkan kepada penyelenggara atau pihak yang memanfaatkan karya tersebut secara komersial.

Karena itu, Bob meminta agar Pasal 25, khususnya ayat 5, dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai struktur pasal tersebut tidak runtut dan justru membingungkan. “Jangan sampai ada friksi di Pasal 25 ini. Dari awal bicara hak ekonomi, lalu soal izin di ayat 5, lalu jadi sengketa. Ini harus di-hold dulu, ditarik ulang, ditata lagi yang rapi,” katanya.

Bob mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, lebih baik memperlambat sedikit proses, tetapi menghasilkan rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan kekosongan maupun kekacauan hukum di kemudian hari. “Pasal 25 ini harus kita benahi dulu sebelum lanjut,” pungkasnya. •hal/rdn