Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. Foto : Devi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta agar kasus hukum terhadap seorang ibu guru di Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dihentikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena tindakan yang dilakukan guru itu merupakan bagian dari pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.
“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Martin Daniel Tumbelaka dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Menurut Legislator Dapil Sulawesi Utara ini, Komisi III DPR RI secara kolektif menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat dan perlu dihentikan. Pimpinan Komisi III juga telah meminta agar hal ini disampaikan kepada mitra kerja, yakni Polri dan Kejaksaan.
“Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan. Ia khawatir para pendidik akan takut menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa jika setiap tindakan berpotensi berujung proses hukum.
“Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong adanya aturan baru atau penambahan pasal yang memberikan imunitas profesi bagi guru saat menjalankan tugasnya. Hal ini sepanjang sesuai dengan standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.
“Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” kata Martin.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolri untuk mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru, agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum pidana.
“Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” pungkas Martin. •aas/rdn