E-Media DPR RI

Komisi II Dorong Perlindungan ASN di Daerah Bencana

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Foto: Munchen/Karisma.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Foto: Munchen/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Di tengah tuntutan agar pelayanan publik tetap berjalan pascabencana, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah terdampak juga merupakan korban yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus dari negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025), bersama sejumlah kementerian dan lembaga mitra Komisi II.

Aria Bima menilai bahwa dalam banyak kasus bencana, ASN harus tetap menjalankan tugas pelayanan meskipun mereka sendiri kehilangan rumah, keluarga terdampak, atau bekerja di kantor yang rusak berat. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan oleh negara.

“ASN ini juga manusia dan juga korban bencana. Jangan sampai mereka dituntut bekerja dalam kondisi darurat, tetapi tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia mengingatkan agar karier dan hak kepegawaian ASN tidak ikut tergerus akibat situasi bencana yang berada di luar kendali mereka. Menurut Aria Bima, diperlukan kebijakan kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkeadilan dalam menghadapi kondisi pascabencana.

“Jangan sampai karier ASN ikut tenggelam di tengah bencana. Negara harus hadir untuk melindungi aparatur yang justru menjadi garda terdepan pelayanan publik,” tegas Politisi asal dapil Jawa Tengah V itu.

Aria Bima mendorong agar pemerintah melalui BKN dan LAN menyusun kebijakan adaptif, termasuk penyesuaian penilaian kinerja, fleksibilitas administrasi kepegawaian, serta dukungan psikososial bagi ASN terdampak bencana. Langkah tersebut dinilai penting agar ASN tetap mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Ia menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan publik sangat bergantung pada kesiapan dan kondisi aparatur di lapangan. ASN yang terlindungi dan mendapatkan kepastian akan lebih fokus melayani masyarakat di tengah situasi darurat. “Kalau ASN-nya tidak kita jaga, bagaimana mungkin kita berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Komisi II, lanjut Aria Bima, akan terus mengawal kebijakan kepegawaian pascabencana agar berpihak pada kemanusiaan tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik. Ia berharap perlindungan ASN dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan masyarakat terdampak secara menyeluruh. •fa/aha