E-Media DPR RI

Tata Ruang Harus Tertib, BPN dan Pemda Wajib Jalan Bersama

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Uch/Andri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Uch/Andri


PARLEMENTARIA
Jakarta — Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penguatan fungsi tata ruang dalam kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penekanan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra usai Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Menurutnya, urusan pertanahan tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya.

Bahtra menjelaskan bahwa BPN memiliki Direktorat Jenderal Tata Ruang yang seharusnya aktif memastikan bahwa setiap pembangunan mematuhi rencana tata ruang wilayah. Ia menegaskan perlunya koordinasi lebih intens dengan pemerintah daerah mengingat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin turunannya merupakan kewenangan pemda.

“Di BPN kan ada namanya Ditjen Tata Ruang dan itu kami berharap harus berkoordinasi dengan Pemda terkait terutama soal misalnya ketika ada perorangan ataupun swasta yang ingin membangun, harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Bahtra saat ditemui Parlementaria di kawasan Jagakarsa pada Kamis (15/1/2025)

Dalam rapat yang dipimpinnya, Bahtra sempat menyoroti fenomena bangunan yang tidak sesuai standar atau melanggar peruntukan di berbagai daerah. Ia menilai lemahnya kontrol tata ruang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat, terlebih di wilayah rawan bencana atau berkaitan dengan drainase dan daya dukung kawasan.

“Sudah terjadi di banyak daerah bahwa ternyata banyak sekali bangunan-bangunan yang tidak memenuhi standarisasi dan itu akan berdampak kedepannya. Apalagi kita misalnya di Jakarta sedang musim hujan, apakah bangunan-bangunan ini sudah memenuhi standarisasi, apakah prasyarat pada saat membangun sudah terpenuhi?” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia kembali menegaskan bahwa koordinasi BPN dan pemda mutlak diperlukan untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang. Menurutnya, kepastian tata ruang yang tertib akan mendorong pengembangan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai rencana.

“Kami ingin memastikan agar BPN, terutama yang berkaitan dengan tata ruang harus berkoordinasi dengan baik dengan Pemda sehingga tidak ada yang dilanggar terkait soal penataan kawasan atau penataan tata ruang ini,” tutupnya. 

Kementerian ATR/BPN dinilai perlu memperkuat aspek tata ruang sebagai bagian integral dari tugasnya. Lebih lanjut, ATR/BPN tidak boleh dipandang hanya sebagai lembaga penerbit sertifikat tanah, tetapi juga sebagai penjaga peruntukan ruang agar sejalan dengan misi kementerian. Misi tersebut mencakup penyelenggaraan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan, serta pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia. •uc/aha