Ketua Tim Kunspek Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bekasi — Komisi II DPR RI banyak menerima pengaduan masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan, mulai dari konflik dan sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan tanah hingga kinerja aparat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam pertemuan bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Syamsu Wijana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh. Rizal, serta jajaran, Kamis (15/1/2026).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut, secara umum terdapat empat permasalahan utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. “Pertama, masih banyak sengketa dan konflik pertanahan akibat tumpang tindih kepemilikan tanah. Kedua, alih fungsi lahan yang belum terkendali. Ketiga, data yang tidak sinkron sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Keempat, belum tercapainya target penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Dede Yusuf.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bekasi bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, sekaligus memetakan berbagai permasalahan dan kendala pertanahan yang dihadapi di daerah tersebut.
“Dalam rangka mengatasi persoalan pertanahan, kami memahami bahwa pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan langkah proaktif dengan merespons kemajuan zaman, salah satunya melalui transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanahan,” tandas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Pada kesempatan itu, Dede Yusuf juga menyoroti masih maraknya persoalan sertifikat ganda atau tumpang tindih, serta pemisahan sertifikat induk yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan sertifikasi tanah dan berpotensi menimbulkan maladministrasi yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Reformasi pelayanan pertanahan dengan pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel juga sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan,” pungkasnya. •oji/aha