Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/01/2026). Foto : ndn/Andri
PARLEMENTARIA, Cirebon – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, memperingatkan dengan keras seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Yasti menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni sanksi pidana.
“Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana,” ucapnya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/01/2026).
Yasti menyoroti fakta di lapangan bahwa banyak ruas jalan tol di Indonesia yang masih jauh dari kata standar. Ia bahkan memberikan contoh langsung pengalamannya saat melintasi tol layang MBZ Jakarta yang menurutnya tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, masyarakat berhak menuntut kualitas terbaik karena jalan tol adalah jalur berbayar.
Ia juga mengkritik fenomena BUJT yang rutin meminta kenaikan tarif setiap dua tahun, tetapi abai terhadap pemenuhan SPM seperti perbaikan jalan berlubang, jalan bergelombang, hingga kelengkapan rambu lalu lintas.
“Banyak jalan tol naik (tarifnya), tetapi SPM tidak diperhatikan. Nah, ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” lanjut Yasti.
Menyikapi temuan-temuan pelanggaran tersebut, Yasti mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Panja ini bertugas mengevaluasi seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kerusakan atau pelayanan buruk melalui hotline resmi. Ke depan, Yasti berencana mengusulkan adanya saluran pengaduan khusus di DPR RI.
“Agar kalau pemerintah abai, kami di DPR yang nanti akan menekan pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan ini demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui SPM mencakup delapan indikator utama yang wajib dipenuhi pengelola. Indikator tersebut meliputi kondisi jalan yang bebas lubang dan tidak bergelombang, kecepatan tempuh rata-rata yang kompetitif, hingga kecepatan transaksi di gerbang tol agar tidak terjadi antrean panjang.
Selain itu, aspek mobilitas dalam menangani hambatan di jalur tol juga menjadi tolok ukur krusial bagi kenyamanan pengguna. Aspek lain yang tak kalah penting adalah keselamatan, yang mengharuskan kelengkapan rambu, marka jalan, serta kesiapsiagaan unit pertolongan seperti ambulans dan mobil derek.
Pengelola juga wajib menjaga kebersihan lingkungan jalan tol serta menyediakan fasilitas rest area yang layak dan memadai. Jika indikator-indikator dasar ini tidak terpenuhi, maka secara hukum pengelola dianggap telah melalaikan kewajibannya kepada masyarakat. •ndn/rdn